Aset Surya Darmadi Di Jambi Turut Disita Kejagung
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung (Kejangung) telah menyita sejumlah aset milik tersangka Surya Darmadi (SD), yang merupakan pemilik PT Duta Palma Group atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 78 triliun. Kali ini aset yang disita berupa perkebunan di Provinsi Jambi.
“Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat diatasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 an. PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 (berupa kebun dan pabrik) yang terletak di Desa/Kelurahan Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. ” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat 26 Agustus 2022.
Adapun penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 jo. Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print: 233/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD.
Saat ini, menurutnya, penyidik juga masih terus mendalami aset lain milik Surya yang ada di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, serta di Batam. Menurut Ketut, aset yang disita itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal laut jenis tongkang, dan hotel. “Asetnya berupa kebun sawit, berupa bangunan, berupa kapal, dan terakhir adalah hotel,” jelasnya
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di kasus penyerobotan lahan itu, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.
Sementara itu, terkait perkara di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.(Felix Sidabutar/Rel)