Lagi, 2 Orang Diperiksa Terkait Korupsi Impor Baja
ADHYAKSAdigital.com –Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya periode 2016-2021 di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan saksi A selaku Direktur PT Karya Perkasa Stelindo, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT PAS
Sedangkan saksi NGG selaku Direktur PT Anugerah Steel, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT PAS.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Dalam perkara ini, penyidik Pidsus telah menetapkan sembilan tersangka korupsi impor baja, yakni tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan seorang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka bernama Tahan Banurea (Analis Muda Perdagangan Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan), Taufiq (Manajer PT Meraseti), dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi.
Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.(Felix Sidabutar/Rel)