Olahraga

Sponsor Terkait Judi, PSSI dan PT LIB Harus Tegas!

ADHYAKSAdigital.com –Pengamat sepak bola nasional Mohamad Kusnaeni meminta PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) perlu bertindak lebih tegas menghadapi sponsor afiliasi perusahaan judi.

“Memang ini bisa jadi perdebatan, PSSI dan PT LIB harus sungguh-sungguh menindak sponsor klub yang terafiliasi dengan perjudian. PSSI dan operator liga harus mendukung program pemerintah untuk menolak perjudian,” kata Kusnaeni kepada CNNIndonesia.com.

Di satu sisi, Kusnaeni berharap PSSI dan PT LIB juga mengonfirmasi ke klub agar tidak ada pihak yang akhirnya dirugikan. Kerjasama dengan aparat kepolisian menjadi keharusan bagi federasi dan operator liga untuk memberantas judi yang dilanggar undang-undang.

“LIB harus bikin MoU dengan polisi untuk memberantas perjudian termasuk dengan sponsor. Itu yang saya pikir harus dilakukan. PSSI kan punya hubungan yang baik dengan kepolisian, seharusnya bisa sekalian bekerjasama melawan judi,” ujarnya.

Kusnaeni menyoroti klub di Indonesia yang perlu tunduk dengan dua aspek, regulasi internasional untuk peraturan teknis di lapangan dan regulasi nasional yang meliputi aturan tentang sponsor.

Ia menyayangkan perusahaan judi diduga menyiasati larangan judi di Indonesia dengan memakai penamaan lain agar tetap bisa terpampang sebagai sponsor.

“Itu sudah jelas di regulasi. Memang permasalahannya, pemahaman tentang definisi sponsor yang dilarang itu sering disiasati oleh pihak tertentu dengan mengaburkan identitas,” kata dia.

“Misalnya, produk tertentu menggunakan afiliasinya [untuk sponsor]. Perusahaannya tidak langsung [mensponsori] tapi afiliasinya,” ujarnya melanjutkan.

Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita menegaskan ketentuan sponsor sudah dikomunikasikan sejak awal. Ia menyatakan sudah ada pemberitahuan secara resmi kepada klub terkait sponsor klub secara keseluruhan.

PT LIB telah mengirimkan pemberitahuan secara resmi ke semua klub terkait sponsor dalam surat bernomor 103/LIB/II/2020.

Dalam surat tersebut secara tegas LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian.

“Kami akan mengundang kembali klub-klub tersebut untuk klarifikasi. Kami berharap semuanya bisa lebih jelas dan tidak lagi menjadi isu yang meresahkan masyarakat,” kata Lukita dalam keterangannya.(MaxTamba/cnnindonesia/int)



Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button