Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri USU Tuai Kritikan
ADHYAKSAdigital.com –Persoalan pat gulipat dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri kini menjadi sorotan banyak pihak. Terlebih pasca OTT Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani
dalam aksi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di kampus itu.
Penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Sumatera Utara pun tuai kritikan. Apa pasal? Ketua Depidar II Soksi Sumut Sangkot Sirait mengkritik Kebijakan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, terkait penetapan biaya pendidikan mahasiswa jalur Mandiri tahun ajaran 2022/2023.
“Saya sangat menyayangkan besaran biaya pendidikan jalur Mandiri dan ketentuan yang harus membayarkannya sekaligus bagi mahasisw baru,” kecam Sangkot Sirait.
Menurut Sangkot, kebijakan Rektor USU Muryanto Amin yang selama ini dikenal merakyat, kali ini sangat tidak populer dan membebani masyarakat khususnya orang tua mahasiswa yang anaknya lulus masuk Program Sarjana (S-1) jalur Mandiri dan jalur Mandiri Internasional.
“Kebijakan ini sangat menyusahkan hati mahasiswa dan orang tuanya. Ini kebijakan pemimpin zolim, menindas dalam dunia akademik. Di tengah himpitan ekonomi pascapandemi kok tega-teganya membebani masyarakat dengan menaikkan uang kuliah terbuka (UKT), ditambah lagi adanya sumbangan pengembangan institusi (SPI). Ini kan semacam gaya pemerasan dibalut legalitas keputusan,” ujar Sangkot.
Ia mengaku beberapa orang tua mahasiswa USU yang lulus lewat jalur Mandiri, dalam beberapa hari terakhir juga mendatangi Kantor SOKSI Sumut mengeluhkan biaya tersebut.
“Orang tua mana yang tak menjerit di tengah panceklik ekonomi begini. Mau merampok mereka? supaya anaknya bisa kuliah? Karena bukan hanya soal besaran uang SPI itu saja yang memberatkan, tapi pembayarannya yang harus sekaligus semua di awal bersamaan dengan UKT. Itulah yang membuat para orang tua mahasiswa baru keberatan,” katanya.
Sebagaimana dalam SK Rektor USU Nomor: 748/UN5.1.R/SK.KEU/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Pendidikan Per Semester Bagi Mahasiswa TA 2022/2023 untuk program studi jenjang pendidikan program sarjana (S1) jalur Mandiri dan Mandiri Internasional di lingkungan USU tertanggal 6 April 2022, menyebutkan biaya pendidikan yang dimaksud pada keputusan ini ada 2 macam, yakni UKT dan SPI.
Disebutkan di antaranya, besaran SPI bagi mahasiswa yang diterima pada Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dibayarkan satu kali selama studi sebesar Rp 75 juta. Sedangkan SPI bagi mahasiswa yang diterima pada fakultas lainnya di lingkungan USU selain Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi harus membayar Rp 15 juta, yang juga dibayarkan satu kali selama studi.
“Lagian saat proses awal penerimaan mahasiswa jalur Mandiri, syarat itu tak ada disebutkan atau dipublikasi. Ini kan seolah jebakan bagi mahasiswa yang sudah lulus, dan baru mengetahui ada dua biaya besar yang harus dibayar saat proses registrasi ulang secara online. Muncul di aplikasi registrasi USU dua rincian pembayaran,” ujar Sangkot
“Satu Dana Kelengkapan Akademik (DKA), dan satu lagi SPP. Total nilainya untuk satu mahasiswa di luar Fakultas Kedokteran, terendah sekitar 23 jutaan. Sedangkan kalau Fakultas Kedokteran totalnya yang harus dibayar mencapai Rp 100 juta lebih. Total itu sudah termasuk UKT atau SPP untuk satu semester dan DKA yang merupakan SPI,” terang Sangkot sambil menunjukkan uraian rinci SK Rektor USU tersebut.
Selain rincian biaya yang terbilang mengerikan itu, Sangkot juga mempertanyakan rencana alokasi penggunaannya. Sebab menurutnya dosen-dosen USU adalah ASN yang digaji negara. Kemudian ada uang pembangunan ada alokasi anggaran negara dari kementerian. Sehingga patut dipertanyakan untuk apa uang sumbangan pengembangan institusi (SPI) dari mahasiswa.
“Kami dari SOKSI mendesak kebijakan yang kami anggap zolim ini dibatalkan. Sangat tak layak mahasiswa dan orang tuanya dibebankan biaya mahal untuk menuntut ilmu di kampus berbadan hukum milik negara. Sementara dalam pembukaan UUD 1945 jelas menyebutkan tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.
Sangkot memastikan Soksi Sumut akan berjuang bersama-sama dengan masyarakat agar Rektor USU mencabut aturan tersebut. “Kalau orang-orang kaya raya mana mungkin lagi mau menguliahkan anaknya di USU? Jadi janganlah menganggap yang masuk USU walaupun jalur Mandiri adalah orang-orang yang mampu semua,” tambahnya.(Felix Sidabutar)