Nasional

Pasca Sembuh, Surya Darmadi Kembali Diperiksa

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung kembali memeriksa pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi di Rutan Salemba terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Selasa 23 Agustus 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun, Surya Darmadi, sudah sehat dan kembali ke ruang tahanan.”Hari ini dia kembali menjalani pemeriksaan,” tutur Ketut Sumedana.

Rencananya, pada Rabu 24 Agustus 2022 Surya Darmadi akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Mudah-mudahan besok kita jadwalkan yang bersangkutan tersangka SD akan diperiksa sebagai tersangka. Kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya,” terang Ketut.

Surya Darmadi sempat dilarikan ke rumah sakit saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode Tahun 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR). Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di kasus penyerobotan lahan itu, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.Surya Darmadi telah menggunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional. Bahkan, PT Duta Palma Group yang dikelola Surya sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button