Nasional

Kejari Prabumulih Geledah Kantor Bawaslu Sumsel

ADHYAKSAdigital.com –Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Prabumuli,Sumatera Selatan menggeledah Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan untuk mengumpulkan barang bukti terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam. Tim penyidik tiba di Kantor Bawaslu Sumsel berlokasi di Jalan Opi Raya, Jakabaring, Kota Palembang, Selasa, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kajari Prabumulih Roy Riadi melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Prabumulih Anjasra Karya mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah di Bawaslu Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Penyidik di Kantor Bawaslu Sumsel menyita sejumlah barang bukti dokumen pertanggungjawaban terkait kegiatan dana hibah di Bawaslu Prabumulih tersebut. Dalam pelaksanaan penggeledahan itu, kata dia, pihaknya mendapat pendampingan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel.

“Semua barang bukti dokumen yang didapat dari Bawaslu Sumsel kami bawa ke Kejari Prabumulih untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Anjasra Sebelumnya, kata dia, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti dari Kantor Bawaslu Prabumulih dalam operasi penggeledahan yang dilakukan pada Senin (22/8).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riyadi mengatakan dalam kasus ini, Bawaslu Prabumulih diduga melaksanakan kegiatan tahun 2017 dan 2018 yang sebagian besar diduga fiktif.

Penggunaan dana hibah dalam kegiatan yang diduga fiktif tersebut diketahui masing- masing senilai Rp700 juta pada tahun 2017 dan tahun 2018 senilai Rp4,9 miliar.

“Penyidik akan memeriksa setiap dokumen ini dan hasil penggeledahan di Kantor Bawaslu Prabumulih kemarin. Untuk kerugian negara kami masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Kajari Prabumulih Roy Riadi.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button