Jaksa Agung Ingatkan Kajati Tak Bikin Kegaduhan
ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik, memimpin sumpah dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung RI bertempat di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.
Ada pun Kajati yang dilantik saat itu antara lain, Kajati Kalimantan Tengah, Fathur Rahman, Kajati Riau, Supardi, Kajati Maluku, Edywar Kaban, Kajati Sulawesi Tengah, Agus Salim, Kajati Sulawesi Barat, Muhammad Naim, Kajati Jambi, Elan Suherlan, Kajati Sumatera Selatan, Sarjono, dan beberapa jabatan Direktur dan Sekretaris JAM.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk memposisikan diri sebagai aparat penegak hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani. “Saya tegaskan kembali, penanganan korupsi didaerah jangan bikin gaduh, jangan ada kepentingan apapun kecuali kepentingan penegakan hukum. Penegakan hukum yang tuntas dan berhasil ketika kita mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menaruh perhatian khusus terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah agar capaian kinerja tindak pidana korupsi tidak hanya didominasi oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung yakin di daerah hukum saudara juga terdapat potensi perkara besar yang seharusnya dapat saudara ungkap.
“Oleh karenanya saya tekankan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru saja dilantik untuk segera mengakselerasi dan mengerahkan seluruh satuan kerja di daerah hukumnya dalam rangka meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta jangan jadikan keterbatasan sumber daya di wilayah hukum saudara sebagai alasan yang menghambat peningkatan kualitas penanganan perkara, melainkan jadikan keterbatasan itu sebagai tantangan,” ujar Jaksa Agung.
Untuk itu, Jaksa Agung minta seluruh satuan kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi, memaksimalkan penelusuran aset, dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara.
Jaksa Agung mengatakan korupsi di daerah juga tidak kalah masif dan banyak dengan berbagai modus yang sederhana sehingga untuk mengungkapnya juga tidak terlalu sulit. “Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi di daerah untuk berdiam diri sebab karya Kajati itu ditunggu di tempat kerja yang saudara pimpin,” tegas Burhanuddin.
ST Burhanuddin menambahkan, bahwa tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada institusi Kejaksaan tidak saja karena penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan selama ini, akan tetapi program-program kemasyarakatan yang humanis juga memberikan kontribusi besar bahwa masyarakat mengenal Kejaksaan tidak sekedar penegakan hukum. “Hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat,” tegas Burhanuddin. (Felix Sidabutar/Relis)