Nasional

Lagi, Aset Surya Darmadi Disita

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung melalui penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyita dua aset terkait pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD). Penyitaan kedua aset tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi korporasi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Minggu (21/8),menyampaikan, kedua aset tersebut pertama, satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 dengan luas 16.250 M2.
“Berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat,” kata Ketut.

Kedua, satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 dengan luas 2.180 M2 yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Penyidik menyita kedua aset terkait tersangka Surya Darmadi itu berdasarkan Penetapan Ketua
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022.

Kemudian, lanjut Ketut, Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 dalam perkara
tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha
perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama
tersangka Surya Darmadi.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung melakukan pemasangan plang penyitaan pada dua aset
tersebut guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud. Dalam kegiatan penyitaan, Tim
Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memberikan
bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap dua lokasi
aset di wilayah hukum Kejari Jakpus.”Penyitaan kedua aset tersebut dilakukan] pada Kamis, 18 Agustus 2022, pukul 14.00 WIB,” kata Ketut.

Surya Darmadi tak hanya berproses hukum di Kejagung, namun Surya Darmadi juga merupakan buronan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan
di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.

Surya Darmadi ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma
Group Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat
dalam kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap
alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani
Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau
Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta menyuap Annas Maamun. Suap sebesar Rp3 miliar itu
diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan
milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button