Nasional

Ketut Sumedana Ajari Calon Jaksa Kuasai Ilmu Komunikasi

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung DR Ketut Sumedana SH.MH mengajak peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) untuk mampu menguasai Ilmu Komunikasi, yang didalamnya terdapat strategi penanganan informasi, publikasi demi meraih kepercayaan masyarakat melalui media informasi baik itu media audia visual, cetak dan media digital.

“Oleh karena itu, dalam dunia penegakan hukum juga harus memiliki public relation (PR) yang andal untuk membuat tren kepercayaan publik terjaga, konsisten, bahkan mengalami peningkatan dari hari ke hari. Andal berarti mengerti tugas pokok dan fungsi (tupoksi), memahami hal yang terjadi pada setiap sudut institusi sampai pada tingkat daerah terkecil dan terluar, serta mampu mengantisipasi setiap gejala, gejolak dan gesekan yang terjadi dengan komunikasi,” papar Ketut Sumedana di hadapan ratusan calon jaksa di Gedung Badiklat Kejagung, Ragunan Jakarta, Kamis pekan lalu 18 Agustus 2022.

Institusi besar seperti Kejaksaan RI harus memiliki humas atau Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) yang andal dan tidak saja cerdas dalam berbicara, tetapi harus mempunyai kepekaan intelijensia. Posisi kehumasan sangat memegang peranan untuk membangun suatu institusi menjadi besar atau bahkan merosot.

“Gaya komunikasi harus memahami dengan baik kebutuhan institusi dimana tidak semua bisa dipublish menjadi konsumsi media, sebab ada hal kecil yang terkadang dampaknya sangat besar dan luar biasa, serta adapula hal yang terlihat besar tetapi tidak menimbulkan ekses apapun. Untuk itu, perlu dilakukan analisis pada setiap pemberitaan yang mengandung makna perkembangan tren yang terjadi,” ujar Ketut.

Kecerdasan dalam mengelola isu dan manajemen permasalahan adalah suatu kunci dalam membangun public trust. Pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana pendukung dalam melakukan transformasi pemberitaan, dan tentu saja sumber daya manusia yang andal adalah penyangga kecepatan, ketepatan dan akurasi menjadikan publikasi semakin menarik untuk diolah menjadi konsumsi media dan publik.

Dalam mempublikasi suatu pemberitaan, tidak boleh bersifat prediktif, kamuflase, seandainya, suatu saat, akan, dan kurun waktu yang prediktif lainnya. Bahkan suatu berita juga tidak boleh usang, terlampau lama, kaku, terformat dan basi. Pemberitaan yang dirilis oleh Puspenkum Kejaksaan Agung harus real, update, kekinian, tentu dengan berbagai media dan metode.

“Di era yang serba digital saat ini, kita dimudahkan dengan bisa kerja dimana dan kapan saja, serta hampir tidak ada sekat antara jarak, waktu, dan tempat. Semua serba transparan, terbuka dan objektif sehingga kita bisa viral dalam artian negatif atau positif, dan berubah begitu cepat. Untuk itu, kehati-hatian dan kewaspadaan adalah kunci dalam menggunakan media sosial, media massa, media mainstream dan jenis media lainnya,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button