Nasional

UPI Bandung Kukuhkan Gelar Profesor Asep Nana Mulyana Guru Besar Ilmu Hukum

ADHYAKSAdigital.com –Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengukuhkan gelar profesor kehormatan bidang ilmu hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Nana Mulyana di Kampus UPI, Jalan Setiabudi Bandung, Jawa Barat, Jumat 19 Agustus 2022. Kini Kajati Jabar memiliki 4 (empat) gelar, Prof.DR Asep Nana Mulyana, SH.MHum.

Bertempat di Kampus UPI Jalan Setiabudi Bandung, Rektor UPI Prof. Dr. H. M. Solehuddin, M.Pd., M.A. dengan guru besar UPI lainnya mengukuhkan gelar profesor kepada DR Asep Nana Mulyana yang juga menjabat Kajati Jabar saat ini. Pengukuhannya saat itu begitu istimewah. Pasalnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin turut hadir dan didaulat menyampaikan sambutan di hadapan para guru besar UPI, Civitas Akademi UPI dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi orasi ilmiah Prof Asep Nana Mulyana SH.MHum yang bertemakan “Rancang Bangun Model Integratif Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Korporasi Dan Bisnis”. Jaksa Agung mengatakan, tema yang diangkat tersebut sangat relevan dengan dinamika perkembangan hukum di Indonesia dewasa ini.

Aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum diharapkan mampu melihat, memahami, dan menganalisis semua objek atau fenomena yang mempengaruhi penegakan hukum secara menyeluruh dan kontekstual, dalam satu kesatuan integral yang lebih besar. “Untuk itu, dalam rangka penanggulangan kejahatan korporasi melalui pendekatan penegakan hukum integral dapat dipahami sebagai bagian integral dari kebijakan pembangunan nasional, yang meliputi evaluasi terhadap struktur, substansi, dan budaya hukum guna mencapai tujuan pembangunan nasional yaitu tercapainya suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana dilatarbelakangi oleh perkembangan industrialisasi dan kemajuan yang terjadi dalam bidang ekonomi dan perdagangan telah mendorong pemikiran bahwa subjek hukum pidana tidak lagi hanya dibatasi pada manusia alamiah tetapi meliputi pula korporasi, karena untuk tidak pidana tertentu dapat pula dilakukan oleh korporasi.

Kaitan penegakan hukum dengan tindak pidana korporasi, ada kondisi dilematis antara kepentingan pemidanaan dengan menjaga kelangsungan hidup korporasi. Pemidanaan terhadap korporasi tidak semata-mata persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial kemasyarakatan. Pemidanaan yang lebih mengutamakan pendekatan pembalasan akan menghadirkan dampak negatif lebih banyak, terutama terhadap orang-orang yang tidak berdosa yang bergantung hidupnya kepada korporasi.

“Oleh karena itu, pemidanaan terhadap korporasi khususnya sanksi penutupan korporasi hendaknya dilakukan secara hati-hati, cermat dan bijaksana karena dampaknya sangat luas. Jangan sampai orang-orang yang tidak berdosa seperti buruh, pemegang saham, konsumen dan pihak-pihak yang bergantung kepada korporasi termasuk pemerintah menjadi korban sebagai pihak yang dirugikan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa teori keadilan dalam ranah hukum pidana mengalami perubahan paradigma yang dimulai di Eropa Barat sejak tahun 1990 yang mencoba mengubah paradigma hukum pidana dari keadilan retributif yang berorientasi pada pembalasan menjadi keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, keadilan restoratif, dan menuju keadilan transformatif.

“Perkembangan dalam penegakan hukum dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif kerap disamakan dengan keadilan transformatif, bahkan M. Kay Harris menyamakan antara keadilan restoratif dan keadilan transformatif dengan mengatakan, “keadilan restoratif dan keadilan transformatif merupakan satu hal dengan dua nama, dan perlu dipahami bahwa penyebutan istilah antara keduanya dapat saling digunakan”, bahkan beberapa praktisi menyatakan bahwa istilah yang lebih tepat dalam penggunaan definisi untuk keadilan restoratif adalah keadilan transformatif,” ujar Jaksa Agung. (Felix Sidabutar/Relis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button