Hukum

Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

ADHYAKSAdigital.com –Kepolisian RI menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total telah ada 5 tersangka dalam kasus ini. Putri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.”Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J.Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan Saudari PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Lebih lanjut Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa Polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali, tetapi kemarin saat mau diperiksa Putri disebut sakit.”Banyak mungkin teman-teman yang bertanya ini kapan diperiksa. Sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa sebanyak 3 kali,” jelasnya.

Andi mengatakan sejatinya kemarin Putri akan diperiksa kembali oleh penyidik, tetapi Putri disebut sakit.Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus. Tim ini ditugaskan membuat terangnya kasus tewasnya Brigadir J. Polri ikut melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.Sejumlah langkah dilakukan Jenderal Sigit. Dia menonaktifkan dan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri agar penanganan kasus lebih maksimal.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. “Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut.

Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan. (Max Tamba/Int)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button