Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Diteliti Tim Jaksa

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum menerima pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo Cs atas tindak pidana pembunuhan berencana Jumat 19 Agustus 2022
“Jumat 19 Agustus 2022 pukul 14:30 WIB, JAM PIDUM telah menerima pelimpahan brkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri’,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana,melalui keterangan tertukisnua, Jumat sore.
Berkas itu atas nama 4 (empat) orang tersangka, yaitu:
1. Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
2. Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
3. Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
4. Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Adapun 4 (empat) orang Tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18)
Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. (Felix Sidabutar)