Nasional

Lagi, 9 Perkara Peroleh SKP2 RJ

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana SH MH, menyetujui penghentian penuntutan sebanyak 9 (sembilan) perkara pidana umum berdasarkan asas keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ).

“Sebelumnya berkas perkara tersebut dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Fadil Zumhana,Kajati pengusul dan Kajari pengusul” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

Adapun 9 (sembilan) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka A. AHRIADI BIN ANDI PASANGRAGING ALIAS ANDI ATO dari Kejaksaan Negeri Jeneponto yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
2.Tersangka SYAMSUDDIN ALS. BENDA BIN LATAHA dari Kejaksaan Negeri Sidenrengrappang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3.Tersangka MUHAMMAD AGUS ALIAS AGUS BIN MAHMUD dari Kejaksaan Negeri Maros yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

4.Tersangka ROHANA BINTI AHMAD ROZALI MANAF dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.Tersangka MUHAMMAD ZAINI ALIAS ZEN BIN SUBHAN dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6.Tersangka I KETUT EDY MULIAWAN PUTRA dari Kejaksaan Negeri Klungkung yang disangka melanggar primair Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; subsidiair Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

7.Tersangka SLAMET BANU ISMUJIWANTO BIN SAKIDJAN dari Kejaksaan Negeri Bantul yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8.Tersangka SARIAL ALIAS ILING BIN JAMALUDIN dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang disangka melanggar primair Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; subsidiair Pasal 311 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
9.Tersangka AUDY PIETER TUMOMGGOR dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;
– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
– Pertimbangan sosiologis;
– Masyarakat merespon positif

Selanjutnya, JAM-Pidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. (Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button