Kejari Kepulauan Aru Tangkap Elegia Maria Betaubun
ADHYAKSAdigital.com –Pelarian Elegia Maria Betaubun, oknum mantan Bendahara SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru Provinsi Maluku ini berakhir sudah. Apa pasal? Terpidana perkara korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Maluku ini tak berkutik kala diamankan dari tempat persembunyiannya di Banguala Kota Ambon Rabu 17 Agustus 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Parada Situmorang SH.MH didampingi Kasi Intel Romi Prasetiya Niti Sasmito S.,H dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/8) menerangkan Elegia Maria Betaubun diamankan pihak Intelijen Kejari Kepulauan Aru di rumahnya di BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri III Kecamatan Banguala Kota Ambon.
Kajari Kepulauan Aru Parada Situmorang menerangkam Elegia Maria Betaubun tersangkut perkara tindak pidana koruosi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun 2014 pada SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru. “Berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, tanggal 29 Januari 2019 terpidana atas nama Elegia Mari Betaubun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi” urai Parada Situmorang.
Tindak pidana korupsi itu terkait dalam penyimpangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014 yang bersumber dari APBD dan APBN di SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 425.343.750, dimana berdasarkan amar putusan terpidana atas nama Elegia Maria Betaubun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp. 50.000.000 apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
” Mantan Bendahara Sekolah SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor : Sprint-239/Q.1.15/Fu.3/08/2019, dan keberadaannya telah dipantau oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sejak hari Senin tanggal 15 Agustus 2022,” ujar Parada.
Terpinana Elegia Maria Betaubun telah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitasnya serta rencana pada hari itu akan langsung dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon. ” Keberhasilan tim Kejari Kepulauan Aru mengamankan Elegia berkat kerjasama tim dan koordinasi dengan banyak pihak. Sehingga DPO ini dapat kita eksekusi dan merupakan kado dalam perayaan HUT RI ke 77 Tahun 2022,” kata Parada Situmorang. (Felix Sidabutar)
Kejaksaan ini mulu parlente, dong minta b pung mama uang 50juta llu zg kasih langsung dong proses, yg lucunya, kalau blg DPO knp b mama 2021 d dobo tidak adakan penahanan, yg d foto b kenal kamong smua, suatu saat pasti ktong ketemu, blg zg ekspos padahal ekspos, mantap