Mantan Kades Rema Gayo Lues Lunasi Pengembalian Kerugian Negara

ADHYAKSAdigital.com –KH (42), mantan Keucik (Kepala Desa) Desa Rema, Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues melunasi kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pengelolaan dana desa sebesar Rp256.839.180 (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Selasa 16 Agustus 2022.
Sebelumnya Selasa 26 Juli 2022 lalu, KH mengembalikan kerugian negara itu dengan mencicil sebanyak Rp.190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah). Hari ini, Selasa 16 Agustus 2022, KH membayarkan kekurangan cicilan pengembalian kerugian negara sebesar Rp, 66,839,180 ((enam puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah)
“Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 66.839.180,- dari total kerugian sebesar Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Keucik Desa Rema yang berinisial KH,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi SH didampingi Kasi Intel Handri SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima ADHYAKSAdigital.
Sebelumnya pada hari Selasa 26 Juli 2022 Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Tersangka KH sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), sehingga total uang kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan oleh Tersangka KH sebesar Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah).
Bahwa KH diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum/Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Alokasi Desa di Desa Rema Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 yang diduga Fiktif serta di Mark Up dan pekerjaanya banyak yang tidak selesai.
Terhadap KH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 9 jo. Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Kampung Rema Kecamatan Kuta Panjang Tahun Anggaran 2018 oleh Auditor Ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dan telah dikembalikan sebesar Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah).
“Kinerja positif, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara pada perkara a quo sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues,” kata Ismail Fahmi.
Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh Tersangka KH dengan didampingi oleh keluarganya dan diterima langsung oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Gayo Lues serta disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Selanjutnya Perkara ini akan segera dilimpahkan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gayo Lues ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut terhadap KH.(Felix Sidabutar)