KPK Ternyata Mengintai Kepulangan Surya Darmadi

ADHYAKSAdigital.com –Kepulangan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma, perusahaan perkebunan yang di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi alih fungsi hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau oleh Kejaksaan Agung mengisahkan adanya tarik-menarik dalam penjemputannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin 15 Agustus 2022 kemarin.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mengungkap beberapa personil dari Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata turut hadir di Bandara Soekarno-Hatta. Petugas KPK saat itu turut serta ingin menjemput kepulangan buronan KPK tersebut.
“Dengan demikian terdapat dua tim yang menjemput SD, namun yang berhasil membawanya adalah tim Kejagung.
Kami mengetahui bahwa tim KPK juga hadir di Bandara Soekarno Hatta dengan maksud yang sama untuk menjemput, menangkap dan menahan Surya Darmadi dengan dalih SD telah jadi DPO KPK sejak 2019,” ungkap Kordinator MAKI Bonyamin Saiman kepada ADHYAKSAdigital dalam percakapan telepon seluler, Selasa 16 Agustus 2022.
Kejagung berhasil menangkap dan menahan Surya Darmadi setelah KPK mengalah. Saat penjemputan di Bandara Soekarno Hatta, tim Kejagung saat itu langsung dengan singapnya mengamankan area penjemputan dengan didukung beberapa pihak pengamanan bandara dan personil Polri dan TNI. “Tim KPK tidak berhasil mengamankan Surya Darmadi karena akses yang terbatas. Situasi saat itu tidak memungkinkan tim KPK memaksakan kehendaknya untuk membawa Surya Darmadi,” urai Bonyamin Darmadi.
Boyamin meyakini bahwa tim KPK telah bersedia memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk membawa SD dengan dasar UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dimana mengatur hubungan sinergi antar penegak hukum . “Kami meyakini telah terjadi koordinasi yang baik antara Kejagung dan KPK sehingga tidak terjadi gesekan antar aparat penegak hukum.
Kami memaklumi Kejagung yang melakukan penjemputan SD karena semata-mata karena kehendak SD yang ingin menghadiri panggilan dari Kejagung.
Kami berharap Kejagung memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi hutan terkait mantan Gubernur Riau Anas Makmun,” ujarnya.
Kejaksaan Agung telah menjemput, menangkap, dan menahan Surya Darmadi. Buronan Surya Darmadi akhirnya tiba di Tanah Air. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku, penangkapan buronan korupsi Surya Darmadi dilakukan tim kejaksaan atas dasar penyerahan diri.(Felix Sidabutar)