Dalam Buku Jaksa Agung ST Burhanuddin “Dalam Pemberitaan” Ketut Sumedana Mampu Rawat Publik Trust Kejaksaan
Oleh : Felix Sidabutar
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menerbitkan Buku Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Dalam Pemberitaan, Tajam Ke Atas , Humanis Ke Bawah. Buku itu di luncurkan, Jumat 15 Juli 2022 lalu. Peluncuran buku ini dihadiri langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Jaksa Agung Sunarta, para JAM dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak.
Kala itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menyampaikan bahwa buku berjudul Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Dalam Pemberitaan (Tajam Ke Atas, Humanis Ke Bawah) merupakan kado pihaknya dalam peringaan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62, khususnya atas Public Trust Kejaksaan yang terawat.
Ia menyatakan bahwa buku “Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Dalam Pemberitaan (Tajam Ke Atas dan Humanis Ke Bawah)” dipersembahkan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung bukan untuk reviu kegiatan Jaksa Agung, tetapi untuk mengingatkan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan memiliki nilai strategis.
Ketut menyadari sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum , pihaknya dituntut untuk kritis dalam setiap informasi yang ada ditengah-tengah masyarakat, baik dalam pemberitaan di media massa maupun media sosial tentang Kejaksaan dari Sabang sampai Merauke.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan kepercayaan penuh kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung untuk membuat strategi komunikasi publik dan mengawal pemberitaan 24 jam guna mendeteksi dan mengklarifikasi berita yang terpublikasi setiap harinya dengan memberikan penilaian positif, netral dan negatif dalam bentuk kliping pers digital sehingga pimpinan Kejaksaan Agung dapat mengambil langkah strategis dan tepat untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat menimbulkan citra negatif bagi insitusi.
Sumedana menyatakan, selama tiga tahun semenjak dilantik sebagai Jaksa Agung RI dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, nama Burhanuddin selalu menjadi pejabat dan tokoh publik yang wara-wiri dalam pemberitaan nasional di Indonesia. Pasang surut pemberitaan mulai dari kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dan beberapa kasus yang melibatkan internal Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah menjadikan tantangan yang tidak mudah dalam membenahi institusi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI.
Titik balik dari keterpurukan tersebut sedikit demi sedikit mulai di-restore atau dipulihkan fitrahnya menjadi lembaga negara yang meraih kepercayaan dari masyarakat.Hasil survei berbagai lembaga menunjukkan tren positif terhadap Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin dalam penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi yang berdampak pada kepercayaan publik semakin meningkat.
Beberapa kasus yang digarap diantaranya kasus PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Asabri, PT. Garuda Indonesia, hingga perkara minyak goreng dan terbaru perkara PT PLN dan alih fungsi hutan yang menjerat Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma.Bahkan harus kembali ke Indonesia dari pelariannya di luar negeri untuk proses hukum di Kejagung.
Sumedana menegaskan, terobosan dan gebrakan hukum yang humanis juga menjadi sebuah pembaruan dalam penanganan perkara yang tidak layak untuk dibawa sampai persidangan. Beberapa perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice diantaranya pencurian kayu bakar, pencurian sandal jepit, penganiayaan dan perkara lainnya yang dilakukan pelaku karena terdesak kondisi sosial ekonomi seperti kebutuhan persalinan istri, pengobatan keluarga bahkan demi sang anak agar dapat mengikuti sekolah online di masa pandemi COVID-19. Oleh karenanya, Burhanuddin menetapkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kejaksaan sebagai lembaga publik harus dapat beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi sehingga peran Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung harus dinamis, fleksibel dan adaptif dalam menghadapi era transformasi digital yang serba cepat, praktis dan sederhana.Kesan yang transparan dan humanis selalu ada di tengah-tengah publik adalah harapan untuk mendapatkan kepercayaan publik.#####
Penulis adalah jurnalis senior, tinggal di Medan Sumatera Utara.