Calon Mertua Indra Kenz Segera Diadili
ADHYAKSAdigital.com –Calon mertua Indra Kenz, RO segera dihadapkan pada peradilam atas kasua dugaan pencucian uang.
Bertempat di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, penyidik Mabes Polri melimpahkan berkas, barang bukti dan trrsangka, Senin 15 Agustus 2022.
Adapun Tersangka RP (calon mertua Terdakwa INDRA KENZ) disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka RP dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai 3 September 2022.
Selanjutnya, Tim JPU pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka RP ke Pengadilan Negeri Tangerang.(Felix Sidabutar)