Nasional

Kejagung Tangkap RAA, DPO Kejati Jateng

ADHYAKSAdigital.com –Pelarian RAA (43) berakhir sudah. Apa pasal? Saksi perkara korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini tak berkutik kala diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.

“Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 14:50 WIB bertempat di Jalan Lubang Buaya Nomor 10, Cipayung, Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas nama RAA,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima ADHYAKSAdigital, Jumat (12/8).

Ketut Sumedana menerangkanm, RAA merupakan saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Bank Jateng Cabang Purworejo dalam pemberian kredit modal kerja proyek kepada CV Gunung Mukti Indonesia pada tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian Bank Jateng Cabang Purworejo sebesar Rp1.146.192.094 (satu miliar seratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan puluh empat rupiah).

RAA diamankan karena ketika dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut dan berusaha menghindar dari pertanggungjawaban atas perkara dimaksud. Adapun RAA akan segera ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tutup Ketut Sumedana dalam keterangannya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button