Indra Kenz Didakwa Pencucian Uang, Penipuan Dan ITE
ADHYAKSAdigital.com –Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022.Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, serta hakim anggota Henky Henry dan Luki Rombot. Bahkan, Kejari Tangerang Selatan (Tangsel), menyiapkan 20 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan 6 JPU di antaranya.
Dalam sidang yang digelar, Indra Kenz tampak hadir secara daring. Ia mengenakan kemeja berwarna putih dan mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Untuk isi dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang hadir dalam persidangan yakni Kristanto, Anggara, Tomi D menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa.Pasal yang dilanggar Indra Kenz di antaranya Pasal 45 ayat 2 UU ITE yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. “Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan. Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Jaksa penuntut umum (JPU) Anggara Hendra Setya Ali saat membacakan dakwaan.
Selain itu, JPU juga mengatakan ada 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia.”Para korban mengalami kerugian sebagai berikut. Ada 144 korban dengan total Rp83 Miliar,” ujar Anggara.
Aksi Demo Korban Binomo
Mewarnai sidang perdananya, puluhan orang yang mengaku dirinya korban Binomo tersebut, mendatangi PN Tangerang. Kedatangan para korban penipuan terdakwa Crazy Rich Medan itu untuk mengawal jalannya persidangan dan memastikan para penegak hukum di Pengadilan Negeri Tangerang dan Kejari Tangerang Selatan (Tangsel), mampu memberi keadilan.
“Kami berharap semua pihak, Polri, pengadilan dan lainnya mengawal kasus ini, jangan sampai ada oknum yang bermain dan mengambil kesempatan dan menggerus harta korban,” kata Juru bicara korban penipuan Indra Kenz, Maru Nazara.
Dia juga menegaskan, dengan proses hukum yang sedang berjalan saat ini, pihaknya berharap aset Indra Kenz, yang berasal dari uang hasil penipuan dan telah diamankan pihak berwajib, untuk dikembalikan kepada para korban. “Karena bercermin kejadian sebelumnya, bahwa uang korban dikuasai negara. Kalau sampai dikuasai itu kejahatan,” tegasnya.Dia berharap, pengadilan negeri Tangerang, bisa bekerja profesional dan bebas dari manipulasi hukum terhadap perkara penipuan oleh terdakwa Indra Kenz.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan dan perjudian aplikasi trading Binomo pada 24 Februari 2022.Dalam kasus tersebut, ratusan nasabah mengalami kerugian ratusan hingga miliaran rupiah. Selama penyidikan kasus tersebut, Bareskrim melakukan penahanan terhadap Indra sejak Maret 2022 lalu.
(Felix Sidabutar/Internet)