Lagi, Ratusan Calon Jaksa Dibina Di Ragunan

ADHYAKSAdigital.com –Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan 79 gelombang II (kedua) Tahun 2022 resmi dibuka oleh Kejaksaan Agung, Rabu 1o Agustus 2022. Bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan Jakarta Selatan, Wakil Jaksa Agung DR Sunarta SH. MH resmi membuka PPPJ Gelombang II Tahun 2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta menyampaikan bahwa sebagai calon aparat penegak hukum, dituntut memiliki sense of crisis atau sensitivitas tinggi terhadap lingkungan sekitar, sehingga pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan kelak tidak hanya memberikan kepastian hukum saja, melainkan juga mampu menghadirkan keadilan substansial dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Jaksa Agung melanjutkan, perkembangan dinamika penegakan hukum saat ini telah menggeser orientasi penegakan hukum yang semula bersifat retributif ke arah restoratif dan rehabilitatif. Oleh karena itu, kebijakan Restorative Justice (RJ) merupakan suatu terobosan hukum yang bersifat progresif sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara.
“Untuk itu, saya instruksikan kepada jajaran Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) agar materi RJ diberikan secara khusus dan mendalam kepada para siswa sehingga mereka dapat memahami RJ mulai dari tataran falsafah, konsep maupun praktiknya sehingga manakala mereka kelak menjadi Jaksa, mereka dapat menerapkan RJ secara benar dan tepat, mengingat RJ yang dimiliki oleh Kejaksaan memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri yang tidak sama dengan konsep RJ secara umum dalam teori dan doktrin,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan, pendekatan RJ yang dilaksanakan Kejaksaan merupakan hasil adaptasi dari rasa keadilan masyarakat dan nilai-nilai luhur pancasila yang berupaya mewujudkan keseimbangan antara kepentingan pemulihan keadilan dan hak korban, pertimbangan motif dan kondisi tertentu pelaku serta nilai dan keinginan masyarakat.
Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengatur beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan.
“Saudara sekalian para calon Jaksa sebagai penerus tongkat estafet Kejaksaan, saya minta untuk segera mempelajari dan memahami hal-hal baru dalam undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang, serta meningkatkan kualitas guna menjadi role model penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan diklat yang akan ditempuh oleh peserta adalah pondasi pertama dan utama bagi setiap jaksa, dalam kegiatan diklat ini saudara akan ditempa dan dibentuk keilmuan dan karakternya dengan harapan agar menjadi Jaksa yang ideal, yaitu Jaksa yang mampu menyeimbangkan antara kecerdasan dengan hati nuraninya.
“PPPJ merupakan suatu proses metamorfosa pegawai Kejaksaan, dari seorang staff tata usaha menjadi seorang pejabat fungsional Jaksa. Perubahan ini tentu sangat signifikan, baik dari segi kewenangan, hak dan kewajiban, serta perilaku hidupnya,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan perubahan kedudukan tersebut harus di-imbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas, sehingga mampu mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas.
“Selain itu, saudara harus menyadari bahwa seorang Jaksa adalah penegak hukum yang memiliki tugas dan tanggungjawab yang berat dengan kompleksitas tinggi. Jaksa disamping bertindak sebagai Penuntut Umum yang merupakan tugas pokonya, dia juga harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai Penyidik, Jaksa Pengacara Negara, sekaligus melaksanakan fungsi intelijen,” ujar Jaksa Agung. (Felix Sidabutar/Relis)