Bahas RKUHP, DPR Buka Peluang Bareng Masyarakat Sipil

ADHYAKSAdigital.com –Komisi III DPR-RI membuka peluang untuk kembali membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bareng masyarakat sipil setelah RUU tersebut gagal disahkan sebelum 17 Agustus.
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Asul Sani mengatakan pihaknya akan membicarakan permintaan koalisi sipil itu dengan pemerintah selaku pengusul RKUHP.
“Tentu [akan dibicarakan] karena ini tergantung pada kesiapan pemerintah,” kata Arsul lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/8).
Menurut Arsul, Komisi III DPR sebetulnya tak perlu meminta persetujuan pemerintah untuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan masyarakat sipil untuk membahas RKUHP.
Namun, pembicaraan diperlukan terkait tenggat waktu RKUHP disahkan sesuai jadwal pemerintah. Itu sebabnya, Komisi III DPR, kata Arsul, akan menanyakan kepada pemerintah terkait hal itu.
“RDPU DPR tidak perlu disetujui pemerintah, yang perlu kita sepakati adalag time frame waktunya mau bagaimana,” kata Wakil Ketua MPR itu.
“Apakah akan kembali sosialisasi dan RDPU sambil membahas atau pemerintah mau sosialisasi lagi dulu baru RDPU dan pembahasan RKUHP,” tambahnya.
Sejumlah organisasi sipil sebelumnya meminta DPR kembali menggelar rapat guna membahas RKUHP usai masa reses anggota dewan per 16 Agustus mendatang.
Peneliti The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati bahkan meminta agar DPR kembali membuka daftar Inventarisir masalah (DIM) baru RKUHP, di luar 14 isu krusial yang dibahas DPR dan pemerintah sebelumnya.
“Harusnya pembahasan dimulai dari dengan RDPU dengan masyarakat sipil, dan DPR buka peluang DIM baru, tidak hanya 14 isu,” kata Maidina,Selasa (9/8). (Cnnindonesia/MaxTamba)