8 Perkara Pidana Peroleh SKP2 RJ
ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan terus digelorakan. Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana Harahap menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas 8 (delapan) perkara pidana yang diusulkan beberapa Kejaksaan Negeri, Rabu 10 Agustus 2022.
Bertempat di Aula Gedung JAM Pidum Kejagung, Fadil Zumhana Harahap mengelar paparan perkara pidana yang diajukan Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Kejaksaan Negeri Kepahiang, Kejaksaan Negeri Batu, Kejaksaan Negeri Pacitan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Palopo dan dari Kejaksaan Negeri Maros
“Dengan disaksikan Kajati pengusul, masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri memaparkan perkara yang diajukan penghentian penuntutannya. Dari hasil pemaparan masing-masing Kajari, JAM Pidum Fadil Zumhanan akhirnya menyetujui pengajuan penghentian penuntutan atas perkara dari mereka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Adapun 8 (delapan) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1.Tersangka UNTUNG GUNAWAN BIN ALSON RUSNADI PUTRA dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2.Tersangka DAVID TRA BIN IBRAHIM dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3.Tersangka M. FACHRUL IKLAS ALS FAHRUL BIN TAMRIN TAMSIR dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4.Tersangka DWI FITAKUL NURHADA dari Kejaksaan Negeri Batu yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.Tersangka FIDI RAHMANTO BIN ISNADI dari Kejaksaan Negeri Pacitan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6.Tersangka SRI DENDE KRISWARDANA ANAK DARI MAULAN SUROSO (alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
7.Tersangka MULIADI ALIAS PAPA HASAN BIN JAMAL SILENANG dari Kejaksaan Negeri Palopo yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8.Tersangka EKO TRIYONO ALIAS EKKO BIN MADMIREJA dari Kejaksaan Negeri Maros yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.Kemudian,tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Selanjutnta, alasannya adalah ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)