Nasional

Sekelompok Bebek Pemicu Ribut Antara Bersaudara Ipar

ADHYAKSAdigital.com –Dalam pergaulan di lingkungan permukiman warga, interaksi antar warga kerap diselingi insiden-insiden pamer, cuek, egois, apatis dan temperampen yang berakibat membangun ketersinggung antara satu dengan yang lainnya. Akibatnya suasana dalam lingkungan warga kurang harmonis dan saling curiga.

Kebersamaan dalam solidaritas satu lingkungan pun memudar, sehingga kepedulian dalam gotong royong dan saling menghargai pun hilang. Dengan demikian perlunya dibangun kesadaran bagi masing-masing warga, kebersamaan, solidaritas, toleransi, saling menghargai dan gotong royong harus diterapkan dalam kehidupan di dalam lingkungan mereka. Sikap arogan, sombong, cuek dan pamer harus perlahan-lahan di hilangkan dalam diri masing-masing warga. Kebersamaan, solidaritas, toleransi, gotong royong dan menjaga keamanan dalam lingkungan warga menjadi prioritas utama.

Di Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues MA dan LA, dua orang warga Dusun Uken Leme yang juga bertalian keluarga bersaudara ipar harus terlibat konflik pribadi dan berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Apa pasal? Ternyata pemicunya karena sekelompok hewan jenis bebek milik MA yang memasuki areal persawahan milik LA.

Peristiwa nahas itu terjadi pada 24 mei 2022 lalu. Bebek milik MA masuki areal sawah milik LA guna mencari makanan. Mendapati sawah miliknya dimasuki sekelompok Bebek, dan khawatir dapat mengakibatkan tanaman padi miliknya rusak dan tidak bertumbuh, LA seketika itu juga berusaha mengusir gerombolan bebek itu keluar dari areal persawahan miliknya.

Tengah asik mengusir bebek dari persawahannya, melintas MA sang pemilik ternak bebek tersebut. MA seketika itu protes atas pengusiran ternak bebek miliknya yang dilakukan LA saudara iparnya itu. Pasalnya, MA khawatir ternak bebek miliknya dapat terluka dengan cara pengusiran yang dilakukan LA.

MA mendatangi LA dan memarahinya sehingga terjadi cekcok antara dua orang bertalian saudara ipar warga Dusun Uken Leme Blangkejeren ini. Selanjutnya MA yang sudah tersulut amarah kemudian memukul korban dengan menggunakan tangannya dan dengan menggunakan kayu yang ditemukan di sekitar areal persawahan.

Mendapati warganya ribut di sawah, warga lainnya yang saat itu melihat kejadian itu berusaha melerai dan keributan saat itu bisa dihentikan.

Namun, LA justru melaporkan kejadian pemukulan yang diterimanya dari MA di sawah tadi ke aparat kepolisian setempat, Polres Gayo Lues. Berdasart surat Visum Et Repertum Nomor: Peg. 800/115/PKM/BKJ/V/2022 LA mengalami luka memar pada kepala, di bagian mata sebelah kanan

Mendapati adanya laporan tindak pidana penganiayaan terhadap korban LA, personil Polres Gayo Lues bergerak dan mengamankan MA. MA pun diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.

Seiring waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, proses hukumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues guna proses hukum lanjutan. Kepala Seksi Pidana Umum Muhammad Sairi SH bersama tim JPU memeriksa, menelaah berkas tersebut. Selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan. Namun, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi melakukan upaya perdamaian bagi kedua orang bersaudara ipar ini.

“Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian “Tanpa Syarat” tanggal 3 Agustus 2022 lalu yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 9 Agustus 2022.

Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum Kejari Gayo Lues mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Baktiar guna diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.

“JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin , Senin kemarin 8 Agustus 2022 menyetujui usulan penghentian penuntutan atas perkara ini dan kita diperintahkan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutannya (SKP2),” terang Ismail Fahmi.

Kejari Gayo Lues menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dan menyerahkannya kepada MA. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor : 25/L.1.26/Eoh.2/08/2022 tanggal 8 Agustus 2022.

“SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. Kejari Gayo Lues telah menerbitkan 6 (enam) SKP2 RJ sepanjang Tahun 2022, ” terang Ismail Fahmi.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button