Akhirnya, Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan tersangka kepada Irjen Fery Sambo atas dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat. Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya di gelari di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Hal ini membantah kronologi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang disampaikan polisi di awal. “Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Sigit.
Merujuk penemuan tim khusus (timsus) Polri, peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo adalah penembakan terhadap Brigadir J. Saat itu, Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo menembak Yosua. “Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo),” ujar Sigit.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. “Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit. Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM. Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM. Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sejak Sabtu (6/8), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.
Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir j. “Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8). (Tim)