Nasional

Gelorakan Humanisme, Fadil Zumhana Setuju Penghentian 9 Perkara Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanisme kembali digelorakan Kejaksaan RI. Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana menyetujui 9 (sembilan) perkara pidana dari beberapa Kejaksaan Negeri untuk diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.

Bertempat di Gedung JAM Pidum Kejaksaan Agung, Senin 8 Agustus 2022, Fadil Zumhana memimpin rapat ekspos perkara yang diajukan masing-masing Kejari dan Kejati. Fadil Zumhana saat itu didampingi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H. dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

JAM Pidum Fadil Zumhana memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Kajari Pidie Jaya, Kajari Lhokseumawe, Kajari Gayo Lues, Kajari Aceh Tenggara, Kajari Aceh Timur dan Kajari Mempawah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara pidana yang diusulkan untuk memperoleh kepastian hukum keadilan restoratif.

“JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui 9 (sembilan) perkara pidana untuk diterbitkan SKP2 Restorative Justice dari beberapa Kejaksaan Negeri. Kejari pengusula segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin 8 Agustus 2022.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Adapun 9 (sembilan) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka SITI SUWARNI ALS HANYA BIN ALM. SULAIMAN dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 352 KUHPidana tentang Penganiayaan.
2. Tersangka ZAHARA BINTI ALM. EFFENDI dari Kejaksaan Negeri Sabang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.
3. Tersangka DERWINA, SE BINTI JOHAN dari Kejaksaan Negeri Sabang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.
4. Tersangka M. FAISAL FUADI BIN ISHAK dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Tersangka KENTANI KARNADO BIN MUHAMMAD ROKAH dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.
6. Tersangka MARHABAN ALIAS AMAN SUM BIN ALM. ABDUL MUTALIP dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.
7. Tersangka MUHARIADI ALS MUHAR BIN RABIIN (ALM) dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.
8. Tersangka MURTINI BINTI MANYAK dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.
9. Tersangka AHMAD EFENDI ALIAS FENDI BIN (ALM) ABDULLAH dari Kejaksaan Negeri Mempawah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button