Buron Sejak 2016, Pelarian Tomy Zulkarnain Kecium
ADHYAKSAdigital.com –Pelarian Tommy Zulkarnain (44) sejak Tahun 2016 usai sudah. Buronan perkara pidana narkoba ini harus terhenti ketika diamankan dari persembuyiannya di Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Senin 8 Agustus 2022. Penangkapannya saat itu berkat koordinasi antara Tim Tangkap Buron Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh bersama BNN Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH.MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, SH, MH menerangkan, Tommy Zulkarnain merupakan terpidana perkara narkoba yang sudah berkuatan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 362/Pidsus/2015/PNbna tanggal 25 Januari 2016.
“Dalam amar putusan menyatakan terdakwa Tommy Zulkarnain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum bersama-sama menjual narkotika golongan I, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” terang Ali Rasab Lubis.
Ditambahkan, bahwa pada saat proses persidangan, terpidana Tomy Zulkarnain melarikan diri dan sejak dikeluarkannya putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut, terpidana Tomy Zulkarnain telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut namun terpidana tidak mengindahkannya.
“Ini justru malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Banda Aceh an terpidana TO MY ZULKARNAIN Bin SYAMSIDAR Nomor: R-2192/L.1.10/Dt/07/2020 tanggal 30 Juli 2020,” ujar Kasi Intel Kejari Banda Aceh Muharizal menambahkan.
Terpidana tersebut berhasil diamankan oleh BNNP Aceh berkoordinasi dengan tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh. Saat ini terpidana diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk dilaksanakan eksekusi pidananya.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, terpidana tersebut dijemput oleh Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Yudha Utama Putra, S.H. untuk dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas 1 I B Kajhu, Aceh Besar. (Felix Sidabutar)