Tokoh

Mengenal Sosok Dekan FH UNPAR, Dr. iur. Liona Nanang Supriatna SH.,MHum

ADHYAKSAdigital.com –Sore itu, Kamis 4 Agustus 2022, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Dr. iur. Liona Nanang Supriatna SH, MHum tidak mampu meluapkan kebahagiaannya saat menerima kunjungan silaturahmi tim redaksi ADHYAKSAdigital di ruangan kerjanya di Kampus UNPAR, Jalan Ciumbeluit Bandung. Apa pasal? pria nyentrik ini khawatir pertemuan kami saat itu tertunda karena sesuatu hal, berhubung Liona sedang bersiap-siap juga untuk berangkat ke Jakarta diundang sebagai narasumber di Kementerian Hukum dan HAM yang akan di gelar keesokan harinya.

Sedari pagi membuat janji untuk pertemuan hari itu, Liona dengan beragam agenda kegiataannya konsisten atas janjian pertemuan dengan tim redaksi ADHYAKSAdigital hari itu. Memasuki ruangan kerjanya, Liona Nanang Supriatna dengan penuh keakraban menyambut penuh hangat kedatangan kita dan memperkenalkan diri sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung.

Ditemani secangkir kopi, obrolan kita saat itu mengalir dengan beragam topik perbincangan, antara lain pengalaman pria asal Kuningan Jawa Barat ini sebagai mahasiswa Unpar, sebagai dosen, pengalaman sebagai aktivis kampus, aktivis gereja, pengalaman sebagai advokat, bercerita tentang diundang sebagai narasumber di berbagai seminar hingga target-target FH UNpar dalam mencetak para sarjana alumninya.

“Saya mendedikasikan keilmuan saya sebagai pengajar di kampus ini semata-mata agar generasi muda, mahasiswa FH Unpar Bandung mampu mengikuti dan mengimplementasikan keilmuan selama kuliah dan setelah meraih gelar sarjana, alumni kita siap bersaing dan meraih cita-citanya dalam dunia kerja maupun entrepreneur. Fakultas Hukum Unpar siap mencetak sarjana yang profesional, berintegritas dan berhati nurani,” ucap Liona Nanang Supriatna.

Liona menerangkan, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan yang resmi berdiri pada tahun 1958, merupakan fakultas tertua kedua sejak UNPAR dan Fakultas Ekonomi sebagai fakultas pertama diresmikan pendiriannya pada tahun 1955. Dengan dukungan sarana dan prasarana yang sangat terbatas pada saat peresmiannya, namun didukung semangat tinggi serta pengorbanan para pendiri dan pengelolanya, Fakultas Hukum UNPAR secara bertahap telah berhasil menapakkan jejaknya sebagai salah satu Fakultas Hukum terkemuka di Indonesia.

Sampai dengan Yudisium tanggal 10 Juli 2019 Fakultas Hukum UNPAR telah menghasilkan 9.692 (Sembilan ribu enam ratus sembilan puluh dua) orang lulusan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan menjalani berbagai profesi yang relevan dengan pendidikan tinggi hukum yang dibekalkan kepada mereka, seperti hakim, jaksa, penasihat hukum, pengacara, konsultan hukum, dan notaris, di samping mereka yang bekerja sebagai pegawai pemerintah, perbankan, perusahaan-perusahaan domestik maupun asing, dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat.

Diberi amanah sebagai Dekan sejak 2019 lalu, Liona Nanang Supriatna mengaku selama kepemimpinannya di dekanat, Fakultas Hukum Unpar Bandung banyak mengalami perubahan-perubahan, khususnya dalam pola pembelajaran bagi mahasiswanya dan beragam kegiatan kampus bagi mahasiswa. Dengan para dosen yang mumpuni, Fakultas Hukum Unpar kerap dijadikan role model bagi kampus lain, kelompok maupun organisasi pemerintahan dalam pola pengajarannya.

“Kita kerap diundang sebagai peserta dalam sebuah kompetisi antar kampus dalam negeri maupun mancanegara. Kemudian kita juga kerap diajak untuk memberikan sumbangsih dalam diskusi-diskusi hukum, penguji untuk sebuah peraturan daerah maupun UU. Ini semua atas kepercayaan yang diberikan kepada kita yang dilatarbelakangi bahwa kampus kita punya kompetensi,” ujar alumni Jerman ini.

Liona sebagai dekan tidak melupakan kerja-kerja sosial disela kesebukannya. Liona sebagai umat Katolik, bersama beragam organisasi sosial turun langsung melayani dan memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu. “Kita dituntut untuk selalu menanamkan “Kasih”, peduli sesama dan menolong sesama yang kurang mampu. Membangun solidaritas dan toleransi antar umat,” ucapnya.

Menanggapi penegakan hukum keadilan restoratif pada sistem hukum Indonesia belakangan ini, Liona mengapresiasi penerapan keadilan restoratif dalam hukum Indonesia. Penerapan Restorative Justice dalam penghentian perkara-perkara pidana yang dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan diartikan sebagai sikap aparat penegak hukum yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

“Saya boleh mengatakan bahwa keadilan restoratif merupakan salah satu penerapan penegakan hukum menuju peradilan yang humanis. Kejaksaan dan Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum memandang penerapan RJ sebagai salah satu edukasi bagi rakyat agar ke depannya dapat menghindari perilaku-perilaku yang berujung adanya penindakan hukum. RJ diharapkan adanya efek jera dan mampu meminimalisir tindak pidana di tengah kehidupan bermasyarakat,” ujar Liona.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button