Masa Depan 2 Anak Pemakai Narkoba Diselamatkan Kejari Bengkalis
ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan Agung mencatatkan sejarah. Apa pasal?
Masa depan 2 (dua) orang anak pemakai narkoba akhirnya diselamatkan dengan penerapan keadilan restoratif atas perkara pidana narkoba yang dilakukan anak dibawah umur tersebut.
Kusnadi anak berumur 16 Tahun dan Andryan anak berumur 17 Tahun, dua anak warga Desa Sepahat, Kabupaten Bengkalis ini harus berurusan dengan aparat Kepolisian setempat.
Bermula keduanya tengah asik mengkomsumsi barang haram, narkoba jenis sabu-sabu.Saat itu aparat Polisi Polres Bengkalis mengamankan keduanya dan menggiring keduanya ke kantor polisi.
Berdasarkan pemeriksaan tes urine, keduanya dinyatakan positif pengguna narkoba. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba dan dilakukan penahanan guna proses hukum.
Seiring waktu proses hukum atas dua orang anak ini sampai pada tahap pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Mendapati pelimpahan perkara narkoba atas nama tersangka Kusnadi dan Andryan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Zikrullah SH.MH memeriksa, mempelajari dan menelaah perkara ini.
Hati nurani Kasi Pidum ini berbicara saat memeriksa dan mempelajari berkas perkara ini. Zikrullah menghadap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis
Rakhmat Budiman Taufani SH.MH memberikan laporan atas perkara itu.
Kedua anak ini dikenKan melanggar pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Bahwa perkara terhadap anak telah dinyatakan lengkap (P-21, Nomor: B-1817/L.4.13/E.4.1/07/2022 tanggal 22 Juli 2022) dan telah dilakukan penyerahan tanggung jawab dan barang bukti kepada Penuntut umum.
Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman Taufani seketika itu memerintahkan Kasi Pidum untuk menyurati BNN Riau untuk usulan assesmen rehabilitasi bagi kedua anak ini
“BNN Riau merespon usulan kita dan memberikan rekomendasi agar kedua anak ini direhabiilitasi selama 3 (tiga) bulan di Loka Rehabilitasi BNN Riau di Batam,” ujar Kasi Pidum Kejari Bengkalis
Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman Taufani bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum Kejari Bengkalis mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagya guna diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.
30 Juli 2022, JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Bengkalis atas perkara narkoba atas nama tersangka Kusnadi dan Andryan.
“Penegakan hukum humanis Kejari Bengkalis membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya dihentikan penuntutannya. Dua anak ini akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Kini sedang menjalani proses rehabikitasi. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata Kajari Bengkalis, Rakhmat Budiman Taufani melalui Kasi Pidum Zikrullah kepada Adhyaksadigital
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menghentikan Penuntutan terhadap perkara anak melalui surat nomor B- 1914 / L.4.13 / Enz.2 / 07 / 2022 tanggal 29 Juli 2022. (Felix Sidabutar)