Nasional

Gampong Di Sabang Tak Boleh Korupsi!

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Desa atau Gampong di Kota Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam diingatkan untuk tidak melakukan praktil korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat saat didaulat sebagai narasumber dalam penyukuhan hukum yang di gelar atas kerjasama antara Pemerintah Kota Sabang dengan Kejari Sabang, di Aula Kantor Walikota Sabang, Kamis 4 Agustus 2022.

Pemerintah Kota Sabang melalui Inspektorat Kota Sabang berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Sabang, mengadakan penyuluhan hukum pengelolaan dana gampong bagi aparatur gampong se-Kota Sabang.

Wali Kota Sabang yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, perangkat desa/gampong memiliki tugas pokok serta tanggung jawab yang sangat berat terhadap masyarakat, terutama dalam upaya mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera.

“Pengelolaan dana gampong yang kita lakukan harus sesuai koridor hukum dan transparan. Untuk itu, diperlukan peningkatan pengawasan dana desa oleh pihak berwenang, yang tentunya sesuai dengan regulasi, agar penyaluran dan pemanfaatan dana desa bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Sekdako Sabang, Drs. Zakaria MM.

Lanjutnya, untuk itu penerapan prinsip-prinsip good governance adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar atau ditunda, program/kegiatan yang dilaksanakan harus dapat diukur dan dipertanggung jawabkan tidak terkecuali dalam hal pengelolaan dana desa.

“Kami tentunya sangat berterimakasih kepada Kejari Sabang yang telah membantu membina perangkat gampong terkait pengelolaan dana gampong yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diharapkan para perangkat gampong agar nantinya dapat mengelola dana desa dan aset dengan tertib, administrasi yang belum beres segera diselesaikan agar tidak timbul masalah-masalah perdata di kemudian hari,” kata Sekda Pemkot Sabang.

Kajari Sabang, Choirun Parapat, SH MH, menuturkan secara aturan pihaknya memiliki kebijakan untuk mengawal kinerja inspektorat. Terkait dana desa, ini menjadi konsentrasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota agar pada pelaksanaannya dapat dirasakan langsung masyarakat.

Menurutnya, pembinaan terkait dana desa adalah proses yang panjang. Karena peraturan terkait hal ini juga berubah-ubah setiap tahunnya dan peran Kejari Sabang adalah mengawal proses pelaksanaannya.

“Oleh karenanya perlu memahami tentang penggunaan dana desa secara komprehensif agar terhindar dari penyimpangan, sehingga penggunaan dana desa dapat dilakukan secara optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Kota Sabang, Drs. Kamaruddin menjelaskan kegiatan ini adalah ikhtiar dan wujud kepedulian Pemko dan Kejari Sabang dalam membantu pemerintahan gampong dalam konteks pembinaan, terkait aspek hukum dan tata kelola keuangan dana gampong agar tepat sasaran dan mampu menyejahterakan masyarakat.

Kegiatan ini, diikuti sebanyak 120 orang terdiri dari Keuchik pada 18 gampong, unsur Tuha Peut 18 gampong, ketua BUMG, sekretaris gampong, kaur keuangan/bendahara dan Camat se-Kota Sabang serta pejabat yang membidangi dana gamong pada BPKD, dan Dinas Sosial, PMG, PP & PA Kota Sabang. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button