Kejagung Lacak Keberadaan Surya Darmadi
ADHYAKSAdigital.com –Pasca penetapan tersangka kepada Surya Darmadi. Kejaksaan Agung terus mengusahakan pemeriksaan terhadap pemilik PT Duta Palma, perusahaan perkebunan tersebut. Bahkan bila Surya Darmadi tidak dapat dihadirkan dalam perkara ini, Kejaksaan akan menerapkan persidangan in absentia atau persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah kepada sejumlah wartawan, Ranu (3/8) menyebut pihaknya juga membuka kemungkinan skenario persidangan in absentia untuk Surya Darmadi. Bos PT Duta Palma itu diketahui saat ini masih menjadi buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Febrie mengatakan persidangan in absentia atau persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa ini akan dilakukan bila Surya Darmadi tak bisa dipulangkan ke Tanah Air. Hal itu juga dilakukan mengingat penyidik memiliki batasan waktu untuk proses penyidikan.”Kalau seandainya, nanti kita lihat kan kita ada batasan waktu juga nih untuk proses penanganan, ada SOP (standard operating procedure) kalau nanti kesulitan untuk menghadirkannya ya nanti kita absentia,” kata Febrie.
Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun. Kejagung saat ini tengah melacak aset tersangka Surya Darmadi.”Ada kebun yang kita sita, sekarang anak-anak (penyidik) juga lagi pelacakan aset kan,” kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Kendati demikian, kata Febrie, persidangan secara in absentia ini tidak akan menghalangi upaya Kejagung untuk memulangkan Surya Darmadi ke Indonesia. Justru, kata Febrie, keputusan yang berkekuatan hukum tetap dapat memperkuat Kejaksaan untuk mengekstradisi Surya Darmadi.”In absentia kan tidak menghilangkan nanti untuk bisa memulangkan dia (Surya Darmadi), malah itu sudah punya keputusan, kekuatan hukum yang tetap malah lebih kuat, untuk bisa minta dia diekstradisi,” kata Febrie.
Lebih lanjut, Febrie menyebut persidangan in absentia juga tidak akan menghalangi penyidik dalam upaya pemulihan aset di kasus yang merugikan negara Rp 78 triliun itu. Dengan atau tanpa Surya Darmadi, ucap Febrie, penyidik akan tetap merampas aset-aset yang berkaitan dengan kasus ini.
“Tetap (pemulihan aset), malah kita sudah in absentia malah dia (Surya Darmadi) yang rugi, dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kita sidangkan tanpa dia, tujuan kita adalah memang nanti akan kita rampas asetnya,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini bermula pada 2003. Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman, yang menjabat Bupati Indragiri Hulu saat itu. Dia mengatakan keduanya diduga berkongkalikong terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.
“Bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Ketut Sumedana.
Dia mengatakan perizinan itu berada di lahan kawasan hutan, yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL), ataupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu. Namun, menurut Ketut, kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh. (Felix Sidabutar/Internet)