Kejagung Uber Penyidikan Dugaan Korupsi PLN
ADHYAKSAdigital.com –Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pengadaan PT PLN (Persero) berisinial SIS terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Tower Transmisi tahun 2016.
“SIS diperiksa sebagai saksi untuk kasus Pengadaan Tower Transmisi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.
Selain SIS, penyidik juga turut memeriksa dua saksi lainnya. Yakni, NS selaku Direktur Regional Jawa Bagian Barat dan SS selaku Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi Regional Jawa Bagian Barat pada Direktorat Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN.
Ketut menuturkan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. “Dan untuk melengkapi pemberkasan Pengadaan Tower Transmisi tahun 2016,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi Pengadaan Tower Transmisi tahun 2016 ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula disaat PT PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354.
Dimana dalam pelaksanaan pengadaan tower yang ditangani PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO), serta 14 penyedia pengadaan tower telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, disaat proses penyelidikan ditemukan adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum, seperti dokumen perencanaan pengadaan yang tidak dibuat.Lalu, menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.
“PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO, sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO,” ungkap Ketut.
Kemudian, PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30 persen.
Tak hanya itu, pada periode November 2017 hingga Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut memaksa PT PLN melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.
“PT PLN dan penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai,” katanya.
Selanjutnya, ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum.
Sehingga, kata Ketut, berdasarkan temuan tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan yang bertempat di 3 (tiga) titik lokasi yaitu PT Bukaka, rumah dan apartemen pribadi milik SH (Felix Sidabutar)