Metropolitan

Pemilik Penginapan Kecewa Camat Medan Timur Belum Tertibkan Spanduk Liar

ADHYAKSAdigital.com — Pemilik Penginapan Alfalah Syariah Residence kecewa dengan sikap Camat Medan Timur Noor Alvi Pane yang belum menertibkan spanduk liar di Jalan Alfalah 6.

Rasa kekecewaan itu disampaikan Joko Pranata Situmeang selaku kuasa hukum Penginapan Alfalah Syariah Residence, Jumat (29/7).

“Kita kecewa dengan Camat Medan Timur Noor Alvi Pane yang belum menertibkan spanduk-spanduk liar di depan lokasi penginapan milik klien saya itu. Padahal sebelumnya camat berjanji akan menertibkannya,” katanya.

Joko mengungkapkan, keberadaan spanduk liar yang menuding penginapan sebagai tempat maksiat cukup meresahkan para penghuni serta membuat pemilik merugi.

Pasalnya, beberapa waktu lalu pihak Kecamatan Medan Timur bersama Satpol PP telah merazia penginapan menindaklajuti tudingan sebagai tempat maksiat.

“Hasil razia yang dilakukan petugas tidak ada menemukan di penginapan tindak maksiat seperti yang dituduhkan. Namun anehnya sampai detik ini spanduk-spanduk liar itu belum juga ditertibkan,” ungkapnya.

Joko menegaskan, pihak Kecamatan Medan Timur tidak pilih kasih untuk merazia penginapan / Kost-konstan lainnya. Sebab sebelumnya petugas telah melakukan razia di Penginapan Alfalah dan tidak menemukan tindak maksiat. Sehingga petugas harus adil merazia penginapan yang lainnya.

“Oleh karena itu saya meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk turun tangan menyelesaikan perkara ini. Sebab, usaha penginapan jelas izinnya dan taat membayar pajak untuk pendapatan Pemko Medan,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Tomi Effendi mengaku keberadaan spanduk yang bertuliskan tudingan “negatif” itu jelas meresahkan penghuni Penginapan Alfalah Syariah Residence. Apalagi, tudingan itu tidak bisa dibuktikan.

“Spanduk ini jelas meresahkan karena sudah pencemaran nama baik. Saya selaku penghuni di sini jelas sangat keberatan karena tuntutan dalam spanduk itu tidak terbukti,” ungkap mahasiswa asal Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Tomi menyebutkan, pemasangan spanduk tudingan negatif tersebut berdampak kepada kehidupan sosial dan pergaulannya sehari-hari. Keluarga dan orang tuanya merasa malu jika berkunjung ke penginapannya.

Terlebih lagi, penginapannya pernah dirazia pihak kecamatan dan videonya beredar. Padahal, tudingan negatif tersebut tidak bisa dibuktikan.

“Orang tua saya dan teman saya mempertanyakan tentang spanduk itu karena sudah mengganggu kenyamanan kami sebagai penghuni,” sebutnya.

Selain itu, dia juga mengaku resah dengan keberadaan portal di depan Jalan Alfalah VI, Kecamatan Medan Timur. Setiap pengunjung selalu dikoreksi meski waktu masih menunjukkan layak untuk bertamu.

“Masa, masih jam 20.00 WIB teman saya mau berkunjung, sudah ditanya-tanyai penjaga portal yang di depan gang. Kalau jam 22.00 WIB, biasanya portal sudah ditutup. Kalau saya pesan gofood, susah,” keluhnya.

Terpisah, Camat Medan Timur, Noor Alvi Pane, saat dikonfirmasi mengenai belum ditertibkannya spanduk liar itu enggan memberikan jawaban.

Padahal sebelumnya, Alvi mengaku memerintah lurah dan kepala lingkungan untuk menurunkan spanduk liar tersebut. ***

Laporan: Wahyu
Editor: Max Tamba

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button