Tegas! Jaksa Agung Larang Personil Berpolitik Praktis
ADHYAKSAdigital.com –Jelang pesta demokrasi Pemilu 2024 posisi Aparatur Sipil Negara rawan dimanfaatkan para politisi untuk meraup suara dukungan. Ada kekhawatiran ASN tidak netral karena terlibat dalam aksi politik praktis. Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tegas melarang seluruh personilnya baik jaksa dan pegawai tata usaha terlibat dalam dukung-mendukung di Pemilu 2024 mendatang.
Dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Padangm Jumat 29 Juli 2022, ST Burhanuddin menegaskan sikap lembaga Kejaksaan netral dalam Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang. Jaksa Agung mengimbau dalam menghadapi hegemoni dan polarisasi politik dalam menyongsong pesta demokrasi nanti agar segenap ASN Kejaksaan wajib bersikap netral dengan menjaga monoloyalitas terhadap bangsa dan negara, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Posisi ASN Kejaksaan Agung dalam kedudukannya sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan di bidang penegakan hukum tidak lepas dari sorotan publik, karena mampu menggerakkan potensi sosial dan politik yang berada disekitarnya. Saya contohkan seorang Kepala satuan kerja di daerah dengan kendali di wilayah hukumnya tentu memiliki peluang besar untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar prinsip netralitas,” ujar Jaksa Agung. Dalam menyongsong tahun politik tersebut, sedikit banyak akan diwarnai dengan isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), tak terkecuali ASN Kejaksaan.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin ingin mengingatkan kembali nilai-nilai dasar yang harus dipegang dan diaktualisasi dalam setiap diri ASN Kejaksaan, sebagaimana core value ASN yang sedang digalangkan Pemerintah.Jaksa Agung mengatakan, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Pembinaan (Asbin), dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) harus menanamkan dan mengarahkan nilai-nilai ASN BER-AKHLAK sebagai berikut:
•BERorientasi pelayanan publik. Seorang ASN Kejaksaan dituntut untuk dapat memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, serta selalu bersikap ramah kepada siapa saja, terutama kepada masyarakat.
•Akuntabel. Akuntabel sebagai sikap jujur dan bertanggung jawab memiliki disiplin dan berintegritas yang tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas. Seorang ASN Kejaksaan dituntut untuk menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggungjawab, efektif dan efisien. Lebih penting dari itu, seorang ASN tidak boleh menyalahgunakan kewenangan jabatan.
• Kompeten. Setiap ASN Kejaksaan harus selalu dapat meningkatkan potensi diri untuk menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
• Harmonis. Berakar dari Semboyan Negara Indonesia yakni Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti “Berbeda-beda Namun Tetap Satu Jua”. ASN Kejaksaan harus dapat menghargai setiap orang apapun latar belakangnya. Penting bagi setiap Insan Adhyaksa untuk dapat menciptakan dan membangun lingkungan kerja yang kondusif.
• Loyal. Loyalitas dan kesetiaan ASN Kejaksaan terletak pada ideologi dan dasar negara Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah.
• Adaptif. Situasi dan zaman yang senantiasa berkembang membuat seorang ASN Kejaksaan harus cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan yang ada. Adaptasi dapat dilakukan dengan terus berinovasi dengan mengembangkan kreativitas.
• Kolaboratif. Dalam pelaksanaan tugas, kolaborasi dan sinergi baik di lingkup internal maupun eksternal mutlak harus dilaksanakan dengan baik, proporsional dan berkelanjutan.
(Felix Sidabutar/Relis)