Nasional

Mahasiswa Unissula Semarang Apresiasi Penegakan Hukum Humanis Kejagung

ADHYAKSAdigital.com –Mahasiswa Program Magister (S2) Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agunng Semarang memberikan apresiasi atas penegakan hukum humanis Kejaksaan Agung melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penghentian penuntutan perkara-perkara tindak pidana.

Apresiasi itu disampaikan saat kunjungan study banding mahasiswa program magister Fakultas Hukum Unissula ke Kejaksaan Agung, di ruangan Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 27 Juli 2022.Adapun maksud dan tujuan audiensi ini adalah dalam rangka Kuliah Kerja Lapangan bagi Mahasiswa Program Magister (S2) Ilmu Hukum UNISSULA sebagai salah satu kegiatan proses pembelajaran dan juga Studi Banding khususnya studi mengenai “Restorative Justice Sebagai Alternatif Penegakan Hukum untuk Mewujudkan Keadilan dan Kemanfaatan”.

Dalam audiensi tersebut, Koordinator pada JAM PIDUM menjelaskan bahwa Restorative Justice merupakan terobosan baru Jaksa Agung untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Penegakan hukum bukan untuk penguatan kelembagaan, tetapi untuk Tersangka, Terdakwa, korban dan masyarakat sehingga kehidupan masyarakat yang sempat rusak, hubungan masyarakat yang menjadi renggang, dapat disatukan kembali. Restorative justice tidak hanya diukur dari undang – undang, tetapi dengan hati nurani dan empati serta menegakan hukum harus mengabdi pada manusia,” ujar Koordinator pada JAM PIDUM.

Selanjutnya, Koordinator pada JAM PIDUM menjelaskan bahwa perkara yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif yaitu suatu perkara yang sebenarnya cukup bukti dan oleh karenanya memang harus sudah P-21. Apabila perkara dihentikan belum P-21, perkara itu berhenti karena memang tidak cukup bukti sehingga berdasarkan petunjuk Penuntut Umum sesuai Pasal 14 huruf b, Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP, dikoordinasikan dengan Penuntut Umum untuk dilengkapi atau dinyatakan SP3.

Lebih lanjut, Koordinator pada JAM PIDUM mengatakan bahwa tindak pidana yang paling banyak diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif adalah Tindak Pidana Penganiayaan, Tindak Pidana Lalu Lintas, Tindak Pidana Pencurian, dan Tindak Pidana Penganiayaan kepada Anak.

“Per tanggal 27 Juli 2022, sebanyak 1.385 perkara dari 33 Kejaksaan Tinggi di Indonesia tidak dilimpahkan ke Pengadilan,” ujar Koordinator pada JAM PIDUM Zet Tadung Allo, S.H., M.H

Hadir dalam audiensi ini yaitu Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah pada PUSPENKUM Lilik Haryadi, S.H. M.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan pada PUSPENKUM Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Wakil Dekan I Fakultas Hukum UNISSULA Dr. Widayati, S.H., M.H., 2 (dua) orang pendamping yakni Hendro Widodo dan Latifah, serta 40 orang mahasiswa program magister Fakultas Hukum UNISSULA. (Felix Sidabutar/Rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button