Kajati Riau Apresiasi Penegakan Hukum Humanis Kejari Bengkalis
ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Riau DR Jaja Subagya SH.MH memberikan apresiasi atas penegakan hukum humanis yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan penerapan keadilan restoratif atas perkara tindak pidana penganiayaan antara emak-emak warga Bengkalis.
Hal itu disampaikan Kajati Riau Jaja Subagya disela peresmian Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Kejaksaan Negeri Bengkalis, di Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Kamis 28 Juli 2022. Peresmian Rumah RJ saat itu turut dihadiri Asisten Pembinaan, Asisten Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis,Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan Bupati Bengkalis, Kasmarni.
Kajati Riau sangat mengapresiasi dan mendukung adanya rumah restorative justice yang dibuat oleh Kejari Bengkalis. Dengan adanya rumah restorative justice tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam berkonsultasi hukum maupun dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian.
Saat kunjungan kerja itu, Kajati Jaja Subagja menyempatkan diri menyaksikan proses perdamaian antara tersangka tindak pidana penganiayaan dengan korbannya. Adapun tersangka dimaksud adalah Betty Ernawati Br Bakara alias Mak Rifky. Sementara korban adalah Nurmawati Simamora yang tak lain adalah tetangga tersangka.
Sementara itu Bupati Bengkalis Kasmarni, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sangat menyambut baik, mendukung serta siap bersinergi, untuk memberdayakan rumah restorative justice ini kedepannya, sebagai tempat musyawarah masyarakat, atau rumah adhyaksa, yang sengaja dibangun guna memfasilitasi peyelesaian perkara pidana ringan kepada masyarakat.
(Felix Sidabutar/Internet)