Gerry Yasid Gelorakan Penegakan Hukum Humanis Kejati Kepri

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid tiada hentinya menggelorakan penegakan hukum humanis kepada seluruh jajarannya di Kepulauan Riau sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sebagai Kajati,Gerry Yasid juga mensosialisasikan penegakan hukum pendekatan keadilan restoratif kepada masyarakat Kepri.Hal itu dilakukannya agar masyarakat mendapatkan informasi perubahan signifikan yang tengah digelorakan Kejaksaan Agung, sebagai turunannya di wilayah hukum Kejati Kepri pun demikian.
Bertempat di Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Kabupaten Karimun, Rabu 27 Juli 2022, Kajati Kepri Gerry Yasid dalam kunjungan kerjanya saat itu didapuk memberikan orasi ilmiah tentang penegakan hukum keadilan restotarif. Putra asli Kepri ni menerangkan penerapan Restorative Justice dalam penghentian penuntutan perkara-perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memandang penerapan RJ sebagai salah satu edukasi bagi rakyat agar ke depannya dapat menghindari perilaku-perilaku yang berujung adanya penindakan hukum. RJ diharapkan adanya efek jera dan mampu meminimalisir tindak pidana di tengah kehidupan bermasyarakat,” ujar Gerry Yasid.
Dia menegaskan, pada prinsipnya keadilan sejati adalah bisa diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara. Sementara proses hukum belum tentu bisa mendapatkan suatu keadilan. Maka dari itu, hanya dengan jalan perdamaian tanpa proses hukum, keadilan sejati bisa diwujudkan setelah semua pihak bersepakat tanpa ada yang merasa dirugikan.
Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Fiat justisia ruat coelum, pepatah latin ini memiliki arti “meski langit runtuh keadilan harus ditegakkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH, MH didampingi Asintel Kejati Kepri Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Karimun dengan tiba di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun dan disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda, SH, MH bersama Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si, Anggota DPRD Provinsi Kepri, Unsur FKPD Kabupaten Karimun, Perwakilan Instansi Vertikal dan BUMN di Kabupaten Karimun, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kabupaten Karimun
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Gerry Yasid melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Karimun dan mengunjungi Kantor Kejari Karimun. Saat tiba di kantor Kejari Karimun, Kajati Kepri Gerry Yasid langsung menyapa seluruh pegawai dan jaksa yang saat itu menyambut kedatangannya.
Gerry Yasid mengatakan kedatangannya mengunjungi Kejari di jajarannya guna memberikan motivasi atau support dalam kinerja di daerah agar maksimal.Kunjungan kerja itu juga bertujuan untuk secara langsung memantau kondisi pegawai, serta memberi arahan kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Karimun. “Mari kita menjaga soliditas, integritas dan marwah Kejaksaan untuk Kejaksaan yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kajati Kepri dalam sambutannya saat itu.
Kajati Kepri Gerry Yasid, SH, MH juga berpesan kepada Kajari Karimun Meilinda, SH, MH agar turut serta menjalin sinergitas dengan pihak Pemerintah Kabupaten Karimun di bawah kepemimpinan Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si dan unsur FKPD Kabupaten Karimun dalam melakukan pengawalan, pengamanan dan pendampingan hukum terhadap Proyek Pembangunan Strategis Pemerintah melalui Bidang Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara.(Felix Sidabutar/Relis)