Bobol Bank Hingga Ratusan Miliar, Harry Suganda Akhirnya Tertangkap
ADHYAKSAdigital.com –Pelarian Harry Suganda (49), warga Jakarta berakhir sudah. Apa pasal? Harry Suganda tak berkutik ketika diamankan Tim Tangkap Buron Intelijen Kejaksaan Agung, di Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Buronan Kejaksaan Tinggi DKI ini kini dihadapkan harus menjalani hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, Harry Suganda diamankan sekira pukul 12.15 WIB di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penangkapan itu dilakukan guna melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 422 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 22 Februari 2022.
” Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 422 K/ Pid.Sus / 2022 tanggal 22 Februari 2022, Terpidana Harry Suganda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara permohonan Kredit Modal Kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp. 250.000.000.000 (dua ratus lima puluh milyar rupiah) dan Bank QNB sebesar Rp.150.000.000.000 (seratus lima puluh milyar rupiah),” ungkap Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Ditambahkan, akibat perbuatannya, Terpidana Harry Suganda dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan.
Terpidana HARRY SUGANDA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tutup Ketut Sumedana dalam keterangannya. (Felix Sidabutar)