Lagi, Kejagung Amankan Buronan Tipikor Kejari Samarinda
ADHYAKSAdigital.com –Prestasi gemilang tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan buronan.
Kali ini, tim Tabur besutan ST Burhanuddin itu mengamankan Ardiansyah, buronan perkara tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timuri, Rabu 27 Juli 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan Ardiansyah diamankan di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur,
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6 / PID-TPK / 2020 , Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana korupsi pada dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012.
Ardiansyag sebagai pihak swasta dalam pengadaan jasa catering (bidang konsumsi), jasa snack/minuman, dan pengadaan jasa sewa penginapan dan fasilitas/ sarana cabang olahraga (cabor) untuk peserta training center (TC) Panitia Kontingen Paralympic (PORPC) di kegiatan PEPARNAS XIV Tahun 2012 yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.638.147.500 (tiga milyar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan dibebani membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara tersebut. Apabila Terpidana tidak membayar dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
“Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” kata Ketut Sumedana.
Terpidana Ardiansyah diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya,
” Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi,” terang Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan . (Felix Sidabutar)