Nasional

Sempat Buron, KH Kembalikan Uang Korupsi Ke Kejari Gayo Lues

ADHYAKSAdigital.com –KH, Mantan Keucik Desa Rema, Kecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam mengembalikan uang hasil korupsi pengelolaan Dana Desa senilai Rp. 190.000.000,’ (seratus sembilan puluh juta rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Selasa 26 Juli 2022.

KH, mantan Keucik ini sebelumnya sempat buron dan berhasil diamankan dari persembunyiaannya di Kutacane, Aceh Tenggara beberapa waktu lalu. KH, diamankan pada Senin tanggal 4 Juli 2022 sekira pukul 13.30 WIB atas koordinasi dan penggalangan yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Polres Gayo Lues dan Polres Aceh Tenggara.

“Telah diamankan seorang laki-laki bernama KH oleh pihak Kepolisian Sektor Badar Kabupaten Aceh Tenggara, yang diduga bahwa laki-laki tersebut merupakan DPO Tipikor dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Nsegeri Gayo Lues Nomor B-177/L.1.26/Fd.1/02/2021 tanggal 10 Februari 2021, perihal Bantuan Pencarian Penangkapan,” urai Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi.

Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi menerangkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) dari total kerugian sebesar Rp. 256.839.180,- dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Keucik Desa Rema yang berinisial KH.

Bahwa KH diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum/Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Alokasi Desa di Desa Rema Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 yang diduga Fiktif serta di Mark Up dan pekerjaanya banyak yang tidak selesai.

Terhadap KH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 9 jo. Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Kampung Rema Kecamatan Kuta Panjang Tahun Anggaran 2018 oleh Auditor Ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 256.839.180,- dan telah dikembalikan sebesar Rp. 190.000.000,- untuk kemudian uang tersebut dititipkan pada Rekening RPL Kejari Gayo Lues.

Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh Tersangka KH dengan didampingi oleh keluarganya dan diterima langsung oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Gayo Lues serta disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Selanjutnya Perkara ini akan segera dilimpahkan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gayo Lues ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut terhadap KH.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button