Nasional

Lagi, 10 Perkara Pidana Peroleh Keadilan Restoratif

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana Harahap atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui 10 (sepuluh) perkara pidana untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, Selasa 26 Juli 2022.

Sepuluh perkara pidana itu dihentikan penuntutannya atas pertimbangan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum

Ada pun kesepuluh perkara pidana itu sebagai berikut:

1.Tersangka IRSAN YUNUS ALIAS ICCANG BIN YUNUS dari Kejaksaan Negeri Bone yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2.Tersangka DARMAWAN ALS MAWANG BIN RAHMAN dari Kejaksaan Negeri Bone yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3.Tersangka ARTIWAN BANGSAWAN S.PD BIN AHMAD BANGSAWAN dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
4.Tersangka RUDY BIN ALM. DJURI dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang disangka melanggar Primair Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Subsidiair Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
5.Tersangka PUTRA ADI SETIAWAN BIN BARI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6.Tersangka MUHAMAD SOLEH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7.Tersangka SUBARDI ALIAS CATHAK BIN WISMO SUHARTO dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8.Tersangka YOHANA SKOLASTIKA MILBURGA JEKAU dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9.Tersangka HASANUDIN NURDIN ALIAS ETOS dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10.Tersangka PARAMITA WULAN LAYATA MANANGKOT ALIAS WULAN dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
•Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
•Tersangka belum pernah dihukum;
•Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
•Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
•Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
•Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
•Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
•Pertimbangan sosiologis;
•Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar/Relis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button