Saling Ejek Di Medsos, Mak Betty Jambak Mak Nurmawaty

ADHYAKSAdigital.com –Ada-ada saja tingkah emak-emak jaman now. Apa pasal? Media sosial bukannya digunakan untuk merajut silaturahmi, ini justru dimanfaatkan sebagai ajang saling ejek, hina dan merendahkan orang lain bahkan tetangganya sendiri yang berdomisili hidup dalam satu lingkungan.
Bermula dari postingan di akun Facebook , saling sindir dan ejekan berujung pada konflik pribadi antara Mak Betty Boru Bakara dengan Mak Nurmawaty Boru Simamora, dua emak-emak warga Dusun Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kedua emak-emak yang bertetangga ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat.
Mak Betty tidak terima atas postingan di akun Facebook milik Mak Nurmawaty yang mengatai dirinya dengan kalimat yang merendahkan harga diri dan keluarganya. Hari itu, 18 April 2022 , Mak Betty mengajak suaminya, mendatangi rumah Mak Nurmawaty bermaksud melabrak tetangganya itu dan protes atas kalimat postingan di akun FB media sosial miliknya.
Setibanya di rumah Mak Nurmawaty, Mak Betty langsung mengumpat, tersulut emosi dan berteriak dengan lantang “Hei, sini kau, jangan berani di Facebook saja, kalau berani, keluar kau,” teriaknya kala itu. Si empunya rumah, Mak Nurmawaty malah merespon teriakan panggilan tetangganya itu dengan jawaban menantang. “Kenapa kau, merasa rupanya kau,” sindir Mak Nurmawaty sambil berjalan mendatangi Mak Betty yang tengah berdiri di teras rumahnya.
Seketika emosi Mak Betty mencapai klimaks, dia serta merta menarik Mak Nurmawaty dan menjambak rambutnya. Mak Nurmawaty tersungkur jatuh ke lantai. Mendapati penghina dirinya tersungkur di lantai, Mak Betty semakin beringas dengan menyeret Mak Nurmawaty sembari melancarkan pukulan bertubi-tubi hingga melukai bibir Mak Nurmawaty.
Mendapati dua emak-emak sedang berkelahi, yang satu istrinya, sedangkan yang satunya tetangganya, James Ramli Hutagalung suami dari Mak Nurmawaty mendatangi kedua orang emak-emak itu sembari menghardik Mak Betty untuk tidak melanjutkan aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap istrinya. James Ramli Hutagalung melerai pertengkaran keduanya saat itu.
Tak terima aksi penganiayaan yang dilakukan Mak Betty kepada dirinya, Mak Nurmawaty bergegas ke Rumah Sakit setempat guna melakukan visum. Berbekal visum yang diterbitkan RSUD Mandau, Bengkalis, Mak Nurmawaty mendatangi Kantor Polsek Mandau guna membuat laporan resmi atas tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Mak Betty terhadap dirinya selaku korban.
Mendapati adanya laporan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Mak Nurmawaty, personil Polsek Mandau bergerak dan mengamankan Mak Betty Bakara. Mak Betty pun diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
Seiring waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, proses hukumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis guna proses hukum lanjutan. Kepala Seksi Pidana Umum Zikrullah SH.MH bersama tim JPU memeriksa, menelaah berkas tersebut. Selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan. Namun, oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan upaya perdamaian bagi kedua orang emak-emak yang hidup bertetangga itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rakhmat Budiman Taufani SH.MH menginisiasi adanya perdamaian antar keduanya dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat. Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian tanggal 12 Juli 2022 lalu yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat.
Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman Taufani bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum Kejari Bengkalis mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagya guna diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.
Senin 25 Juli 2022, JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Bengkalis atas perkara penganiayaan atas nama tersangka Betty Boru Bakara yang diduga melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.
“Penegakan hukum humanis Kejari Bengkalis membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. Betty Bakara akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata Kajari Bengkalis, Rakhmat Budiman Taufani melalui Kasi Pidum Zikrullah kepada Adhyaksadigital.
Kejari Bengkalis menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dan menyerahkannya kepada Mak Betty. “SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” terang Rakhmat. (Felix Sidabutar)