Nasional

Alih Fungsi Hutan, PT Duta Palma Nusantara Bolak Balik Diperiksa

ADHYAKSAdigital.com –Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi atas kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan PT.Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Propinsi Riau, Senin 26 Juli 2022.

Mereka diantaranya, Head Akunting PT Duta Palma Nusantara berinisial PA.“PA selaku Head Accounting PT Duta Palma Nusantara, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, (25/7).

Sementara tiga saksi lainya adalah, HH (Direktur Utama PT. Banyu Bening Utama), NKDA (Supervisor Accounting), dan KG (Manager Finance PT Darmex Plantation).

Diberitakan, Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan pengelolaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Grup.Menurut Jaksa Agung lahan seluas 37 ribu hektar dikelola secara melawan hukum tanpa dilandasi hal atas lahan dan surat yang lengkap.

“Pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara. PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.

“Saat ini, Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” ujar Jaksa Agung. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button