Lagi, “Public Trust” Untuk Kejaksaan !
ADHYAKSAdigital.com –Predikat sebagai lembaga negara yang mumpuni, profesional dan humanis layak disematkan kepada Kejaksaan Agung.
“Public Trust terus mengalir diberikan kepada lembaga penegak hukum ini. Besarnya harapan kepada Kejaksaan mampu melahirkan penegakan hukum yang betpihak kepada masyarakat pencari keadilan. Kejaksaan dinilai telah berubah, menjadi lembaga negara yang profesional, berhati nurani dan berintegritas,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Nasional Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan Doddy Yusuf Wibisono, Minggu 24 Juli 2022.
Di usinya kini 62 tahun, Oleh ST Burhanuddin, sebagai Jaksa Agung dinilai mampu membawa lembaga ini memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
“Perubahan drastis Kejaksaan tidak terlepas dari komitmen bersama jajaran para petinggi Kejaksaan yang menginginkan Kejaksaan dicintai rakyat dan pelayanan, penegakan hukum Kejaksaan dirasakan manfaatnya,” kata Doddy.
Sementara itu, berdasarkan Survei Nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) “Persepsi Publik Terhadap Penegakan Hukum, Tugas Lembaga-Lembaga Hukum, dan Isu-isu Ekonomi” dengan waktu survei 27 Juni – 5 Juli 2022, dalam kategori “Kepercayaan Terhadap Lembaga”, sebanyak 55% masyarakat cukup percaya terhadap Kejaksaan.
Sementara itu, sebanyak 55,8% masyarakat memberikan evaluasi positif karena menilai Kejaksaan telah baik atau sangat baik dalam menjalankan tugasnya untuk memproses hingga menuntut para koruptor di pengadilan.
Selanjutnya, dalam kategori Evaluasi Kinerja Kejaksaan, dapat dijelaskan sebagai berikut:
• 56% masyarakat mengevaluasi bahwa kinerja Kejaksaan baik dalam membawa koruptor ke pengadilan;
• 52% masyarakat mengevaluasi bahwa kinerja Kejaksaan baik dalam membuktikan korupsi seseorang di pengadilan;
• 38% masyarakat mengevaluasi bahwa kinerja Kejaksaan baik dalam menjaga kemandirian atau netralitas Jaksa dari suap atau tekanan dari kelompok masyarakat termasuk pengusaha atau orang kaya.
• 39% masyarakat mengevaluasi bahwa kinerja Kejaksaan baik dalam menjaga kemandirian atau netralitas Jaksa dari suap atau tekanan dari partai atau politisi.
• 35% masyarakat mengevaluasi bahwa kinerja Kejaksaan baik dalam menangani korupsi para Jaksa.
Terkait dengan isu mafia minyak goreng dan larangan ekspor, 51% masyarakat mengetahui dan pernah mendengar Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan menjadi Tersangka kasus dugaan korupsi perizinan ekspor minyak goreng sehingga menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di tanah air beberapa bulan terakhir, dan 47,0% masyarakat cukup percaya bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, 72,1% masyarakat sangat percaya / cukup percaya bahwa Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi minyak goreng tersebut. Sementara itu, 83,1% masyarakat sangat percaya / cukup percaya bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan mafia minyak goreng dalam penjualan (ekspor) minyak goreng ke luar negeri tersebut.
Lalu kemudian, 88,5% masyarakat sangat mendukung / mendukung sikap Presiden RI Joko Widodo yang memberi dukungan kepada Kejaksaan Agung untuk membongkar dan mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng tersebut.
Adapun hasil survei oleh Lembaga Survei Indonesia pada Minggu 24 Juli 2022 pukl 13:00 WIB-15:00 WIB melalui zoom meeting, YouTube, Twitter dan Facebook dengan narasumber Djayadi Hanan (Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia), Tauhid Ahmad (Direktur Eksekutif INDEF), Bivitri Susanti (Pengamat Hukum STH Jentera Jakarta), Burhanuddin Muhtadi (Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia), dan Bernadheta Ginting (moderator).
(Felix Sidabutar/Rel)