Tilep Dana KUR, Mantri BRI Perdagangan Dijebloskan Ke Penjara

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Simalungun melakukan penahanan terhadap Arri Wibowo, Marketing Kredit Mikro (Mantri) BRI Unit Perdagangan, Simalungun atas dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT BRI, Tbk Unit Perdagangan Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019, di Pematangsiantar, Kamis 21 Juli 2022.
“Pada hari Kamis 21 Juli 2022 Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Simalungun berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor :01/L.2.24/Fd.1/07/2022
tanggal 21 Juli 2022 telah melakukan penahanan terhadapa tersangka An. Arri Wibowo dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penyaluran Dana KUR pada BRI Unit Perdagangan Kabupaten
Simalungun Tahun 2018 dan 2019,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobbi Sandri melalui Kasi Intel Asor Siagian dalam keterangan tertulisnya, Jumat 22 Juli 2022.
Bobbi Sandri menambahkan, tersangka Arri Wibowo ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan status tahanan Kejari Simalungun pada penahanan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Bahwa terhadap tersangka dijerat dengan Pasal, Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajari Simalungun menjelaskan, kasus tesebut berawal ketika Bank BRI unit Perdagangan pada 2018 memiliki program KUR, dengan plafond kredit secara total eksposur sampai dengan Rp25 juta yang di dalamnya dana bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Bank BRI Unit Perdagangan telah menyalurkan KUR kepada debitur secara manual maupun melalui aplikasi BRISPOT dalam kurun waktu Tahun 2018 sampai dengan 2019.
Modusnya menawarkan KUR kepada masyarakat, namun yang terjadi justru penipuan. Penipuan terhadap masyarakat untuk membuka pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan perjanjian oknum pegawai bank yang bersangkutan akan bertanggung jawab untuk melunasi pinjaman ke bank tersebut. Akan tetapi ketika pinjaman sudah cair, ternyata oknum pegawai bank hanya memberi sekira Rp 1 hingga Rp 2 juta kepada para nasabah.Sementara pinjaman KUR maksimal Rp 25 juta dan nasabah harus memiliki usaha. Untuk memuluskan perbuatannya, oknum pegawai bank dibantu oleh seorang calo dan bertugas untuk mencari nasabah.
“Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari itu (21/07), Penyidik Pidana Khusus Kejari Simalungun berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun, serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” tegas Bobbi Sandri.
Sebelumnya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan penyaluran dana KUR pada BRI Unit Perdagangan Kabupaten Simalungun Tahun 2018 dan 2019 yang diduga merugikan Keuanagan Negara
kurang lebih sejumlah Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah). Bahwa penahanan terhadap tersangka An. Arri Wibowo menjelang hari Bhakti Adhyaksa merupakan sebuah prestasi bagi Kejaksaan Negeri Simalungun yang menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Simalungun tetap komitmen dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Simalungun. (Felix Sidabutar)