Gaya Pacaran Sok Ngatur, Emosi Berujung Pidana
ADHYAKSAdigital.com –Hubungan pacaran di kalangan anak muda antara pria dan wanita sudah makin melekat di kalangan masyarakat Indonesia. Gaya pacaran kaum milenial masih dalam batas kewajaran. Namun kadangkala gaya pacaran anak muda dianggap diluar kewajaran. Pola dan tingkah lakunya seringkali bikin geleng-geleng kepala.
Mirisnya, di usia yang masih belia, atas nama asmara, mereka udah gak malu mesra-mesraan di depan umum sekalipun. Bisa dibilang, gaya pacaran anak muda zaman sekarang sudah tidak sehat, bahkan dibarengi dengan aksi penganiayaan, kekerasan dan merenggut hak pasangannya.
Salah satu gaya pacaran jaman kini yang kerap dilakukan pasangan anak muda yakni terlalu berlebihan dalam menjalin relasi asmara bersama sang pacar.Misalnya saja, sudah berani mengatur segala tindak tanduk pasangannya. Mengatur ritme kehidupan pacarnya, sok peduli, cemburuan, bahkan berujung aksi penganiayaan bila tidak menuruti kemauan pasangannya.
Di Blangkejeren, Aceh Gayo Lues, Jumat 6 Mei 2022 lalu, seorang pemuda berusia 19 (sembilan belas) tahun harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Apa pasal? Hasan Saidi Alias Wincak Alias Dong Bin Cut Ali, warga Dusun Mancung Desa Bacang, Kecamatan Blangkejeren, tersulut emosi berujung memukul sang pacar bernama Nurhalimah Alias Nur Binti Rahimin.
Berawal dari larangan Hasan Saidi kepada Nurhalimah sang pujaan hati agar tidak kerap menumpang tidur di tempat kerjanya Nurhalimah di Rumah Makan Lesehan Mbak Pia. Sehabis bekerja sebagai karyawan di rumah makan tersebut, Hasan Saidi meminta Nurhalimah kembali ke rumah orang tuanya dan beristirahat di kediaman orang tuanya. Hasan beralasan tak elok Nurhalimah kerap menumpang tidur di tempat kerjanya itu.
Bukannya menuruti permintaan sang pacar, Nurhalimah malah sewot dan menolak untuk memenuhi permintaan Hasan Saidi pacarnya. Mendapati respon penolakan dari sang pacar, seketika itu emosi Hasan Saidi memuncak. Tanpa tedeng aling-aling, Hasan Saidi memukul Nurhalimah. Parahnya, pemukulan itu dilakukannya dengan pecahan batu berukuran sedang dengan tangan yang dikepal.
Miris! Wajah cantik Nurhalimah menjadi berkurang akibat luka lebam dan memar di bagian mata kirinya. Geram, kecewa dan sedih diperlakukan seperti itu, Nurhalimah melayangkan protes kepada Hasan Saidi atas aksi pemukulan yang dilakukan terhadap dirinya.
Bahkan, Nurhalimah melaporkan sang pacar Hasan Saidi ke aparat penegak hukum setempat, Polres Gayo Lues. Mendapati adanya laporan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Nurhalimah, personil Polres Gayo Lues bergerak dan mengamankan Hasan Saidi. Hasan Saidi pun diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
Seiring waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, proses hukumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Gayo Lues guna proses hukum lanjutan. Namun, oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues melakukan upaya perdamaian bagi kedua orang pasangan kekasih itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues SH.MH menginisiasi adanya perdamaian antar keduanya dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat. Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian “dengan syarat” tanggal 13 Juli 2022 lalu yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat.
Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum Kejari Gayo Lues mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Baktiar guna diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.
Rabu 20 Juli lalu, JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Gayo Lues atas perkara penganiayaan atas nama tersangka Hasan Saidi Alias Wincak Alias Dong Bin Cut Ali, yang diduga melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.
“Penegakan hukum humanis Kejari Gayo Lues membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. Hasan Saidi akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi.
Kejari Gayo Lues menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dan menyerahkannya kepada Hasan Saidi. “SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” terang Ismail Fahmi.(Felix Sidabutar)