124 Oknum Jaksa Nakal Diberi Sanksi
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Republik Indonesia melalui Pusat Penerangan Hukum merelis capaian kinerjanya sepanjang Tahun 2021-2022. Relis capaian kinerja itu diterbitkan pada momen peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 yang jatuh pada hari ini, 22 Juli 2022.
Dari data yang disampaikan, Kejaksaan RI pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, sejak Juli 2021 telah memberikan sanksi terhadap 124 (seratus dua puluh empat) orang oknum jaksa nakal sepanjang periode Tahun 2021-2022, disusul sanksi kepada 171 (seratus tujuh puluh satu) orang oknum pegawai tata usaha Kejaksaan. Beragam kesalahan dan perilaku yang dilakukan para oknum jaksa dan pegawai tersebut.
Sedangkan pada Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) , sejak Juli 2021 telah menangani 28 (dua puluh delapan) perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 Triliun (tujuh koma tiga triliun rupiah), serta menyidik dan melimpahkan perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat di Kabupaten Paniai ke Pengadilan Negeri Makassar.
Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), sejak Juli 2021 telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp547 Miliar (lima ratus empat puluh tujuh miliar rupiah), dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp5,6 Triliun (lima koma enam triliun rupiah).
Pada Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil), telah melaksanakan fungsi koordinasi sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) kegiatan, meningkat sebanyak 146 (seratus empat puluh enam) kegiatan dari semester I 2021. Begitu juga dengan fungsi penanganan perkara pidana koneksitas sebanyak 4 (empat) kegiatan, meningkat sebanyak 3 (tiga) kegiatan.
Selanjutnya, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), sejak Juli 2021 sampai dengan Juni 2022 telah melaksanakan Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 10.374 (sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh empat) orang.
Untuk Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), pelaksanaan sidang online sebanyak 530.433 (lima ratus tiga puluh ribu empat ratus tiga puluh tiga) kali persidangan, meningkat sebanyak 191.343 kali persidangan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 848 (delapan ratus empat puluh delapan) perkara, meningkat sebanyak 802 (delapan ratus dua) perkara. Membentuk Rumah Restorative Justice sebanyak 810 (delapan ratus sepuluh) rumah, dan Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 48 (empat puluh delapan) Balai.
Bidang Intelijen (JAM Intel), melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 335 (tiga ratus tiga puluh lima) kegiatan dengan pagu anggaran Rp68,9 Triliun (enam puluh delapan koma sembilan triliun rupiah), meningkat sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) kegiatan. Mengawal 6 (enam) kegiatan investasi dengan nilai Rp28 Triliun (dua puluh delapan triliun rupiah), meningkat Rp4,3 Triliun (empat koma tiga triliun rupiah). Untuk capaian tangkap buronan berhasil menangkap sebanyak 113 (seratus tiga belas) buronan, meningkat sebanyak 96 (sembilan puluh enam) buronan.
Terakhir,Bidang Pembinaan (JAM Bin), dalam realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh bidang Kejaksaan telah melampaui target yaitu sebesar Rp753 Miliar (tujuh ratus lima puluh tiga miliar rupiah), meningkat sebesar Rp453 Miliar (empat ratus lima puluh tiga miliar rupiah.
“Capaian di atas merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa dalam memberikan yang terbaik untuk institusi dan negeri, namun harus kita sikapi dengan mawas diri dan introspeksi, karena kita menyadari masih ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi. Untuk itu kita harus terbuka terhadap kritik membangun guna meningkatkan performa lebih baik lagi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin mengutip keterangan tertulis yang diterima adhyaksadigital, Jumat (22/7). (Felix Sidabutar)