Petrus Selestinus Kritik Sikap BW Dan Denny Indrayana Bela Mardani Maming

ADHYAKSAdigital.com –Advokat senior yang juga aktivis pembela demokrasi dan HAM, Petrus Selestinus angkat bicara atas penunjukan Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana sebagai penasehat hukum dari Mardani H Maming, tersangka kasus dugaan suap yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bambang Widjojanto (BW), mantan pimpinan KPK, sedangkan Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era SBY, saat ini menjadi kuasa hukum dari Mardani H. Maming, salah seorang tersangka di KPK, bahkan akan menggugat KPK melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kedua orang ini sebaiknya mundur dari Kuasa Hukum Mardani H. Maming, karena pilihan sikap sebagai Kuasa Hukum tersangka di KPK, sebagai sikap serakah tidak beretika, sekaligus memalukan,” tegas Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya yang diterima adhyaksadigital, Senin 18 Juli 2022.
Pasalnya, sebutnya bagaimanapun, BW dan Denny Indrayana pernah berada di dalam suatu masa yang sama memimpin Lembaga Negara, yaitu, ketika Pemerintahan SBY periode ke II, BW diangkat jadi Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 sedangkan Denny Indrayana adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011 – 2015, masa jabatan periode ke II Presiden SBY.
Karena itu jika sekarang BW dan Denny Indrayana sebagai orang yang pernah duduk di dalam Lembaga Negara, sebagai penentu kebijakan terkait peran dan fungsi KPK, kemudian tidak sungkan-sungkan menerima Surat Kuasa dari seorang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi, siapapun dia, untuk menjadi Pembela dan Penasehat Hukum melawan KPK, maka hal ini keterlaluan, serakah dan tidak beretika, sesuai ucapan yang pernah dilontarkan Denny Indrayana – Penasehat Hukum Koruptor = Koruptor. “HAKIM DAN KPK WAJIB TOLAK BW,” harapnya.
Oleh karena itu, mengenai hal ini perlu ada sebuah Kebijakan atau Norma terobosan setidak-tidaknya semacam Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Para Mantan Pejabat Negara ketika hendak melakukan tindakan hukum terhadap Institusi dimana mereka pernah menjabat, perlu dibuat koridor-koridor dari aspek kepantasan, kepatutan dan demi menghindari konflik kepentingan.
Muncul soal lain, dimana BW pada tahun 2018 diangkat oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan sebagai Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Pencegahan Korupsi. Karena itu secara moral, BW mestinya tidak boleh merusak lembaga Pencegah Korupsi di TGUPP, membuat BW kehilangan legitimasi untuk menjadi kuasa hukum Mardani H. Maming, ketika melawan KPK karena bertentangan dengan kodratnya selaku penggiat Anti Korupsi selama bertahun-tahun, kendati BW menyatakan cuti dari lembaga ini, tidak mengurangi makna dari konsistensi dan interest sesaat.
Malah berkesan memain-mainkan instiusi tersebut untuk kepentingannya saja. Apalagi BW adalah Pendiri ICW (Indonesian Corruption Watch) bahkan pernah menjadi Ketua Dewan Etik ICW (1999-2009). ĹSM yang sampai saat ini paling getol menggembar-gemborkan gerakan anti korupsi. Tapi irit dan malu-malu bersikap ketika BW membela perkara Korupsi.
Karena itu, Hakim Praperadilan sebaiknya menolak keberadaan BW dan Denny Indrayana ketika hadir sebagai Kuasa Hukum tersangka Mardani H. Maming dalam persidangan Praperadilan, dengan alasan baik BW maupun Denny Indrayana keduanya memiliki tanggung jawab moral secara langsung atau tidak langsung Pemberantasan Korupsi dan berpotensi melahirkan konflik interest dengan KPK.
Dengan demikian, maka apa yang terjadi dengan BW dan Denny Indrayana, tidak patut secara Moral dan Etik dipandang dari sudut Profesi Advokat dan dari aspek kepeduliannya terhadap Pemberantasan Korupsi, karenanya berpotensi terjadinya benturan kepentingan, merugikan Kliennya yang dibela, merugikan Pemberantasan Korupsi dan KPK sendiri dimana BW sendiri masih punya orang-orang di KPK.
Perkara yang disangkakan kepada Mardani H. Maming adalah perkara kecil yaitu soal dugaan suap, karena itu pernyataan BW bahwa kasus ini adalah kasus besar karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang dipertukarkan dan dipertaruhkan, seakan-akan menjadi kasus penentu keberlangsungan NKRI, sehingga BW harus turun.
Karena itu hanya dengan 3 (tiga) hal untuk menyelamatkan Mardani H. Maming, yaitu BW dan Denny Indrayana mundur sebagai Kuasa Hukum atau Mardani H. Maming mencabut Kuasa dari BW dan Denny Indrayana dan/atau Hakim Praperadilan menolak tampilnya BW dan Denny Indrayana sebagai Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan.
(Redaksi/Relis)