Kejari Gayo Lues Dan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Teken Nota Kerjasama

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh bersepakat menjalin kerjasama dalam penguataan masing-masing institusi dalam penyuluhan dan penegakan hukum. Kesepatan antara mereka tertuang dalam Memorandum Of Agreement (MOA).
Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Prof.DR. Jamaludin SH.MHum atas nama masing-masing institusi menandatangani nota kesepakatan kerjasama antara kedua lembaga ini, Blangkejeren, Rabu 20 Juli 2022.
“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues tentang “Penguatan Kapasitas Institusi”, merupakan salah satu cara Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam mendukung program Pemerintah di bidang pendidikan terkait pelaksanaan Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) serta peningkatan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh,” ujar Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi.
Diterangkannya, bahwa sebelumnya Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh telah mengirim Permohonan nomor: 1133/UN45.1.5/HK.02.03/2022 tanggal 14 Juli 2022 dan diterima Kejaksaan Negeri Gayo Lues pada tanggal 19 Juli 2022 perihal Kerjasama Kelembagaan Kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues agar bersedia membuat kesepahaman terkait dengan lingkup kerjasama dalam Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Kerjasama ini didasarkan pada pemahaman akan pentingnya penguatan kapasitas institusi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi masing-masing institusi, selain itu, untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan institusi kedua belah pihak antara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues, khususnya dalam pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi yang dipadukan dalam kerjasama dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang ada pada Para Pihak berdasarkan prinsip saling membantu dan saling menguntungkan.
Lebih lanjut, diperlukan kerjasama ini bertujuan untuk melakukan pengembangan kurikulum, pengembangan sumber daya manusia, tatakelola kelembagaan, pengembangan program studi, dan kegiatan penelitian, serta penjaminan mutu. Kerjasama tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun.
“Saya menyambut baik kerjasama diantara Kejari Gayo Lues dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Saya sampaikan terimakasih kepada Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh atas kepercayaannya kepada Institusi Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan membuat Memorandum of Agreement (MoA), insyaa Allah kami dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan terus membantu dan mendukung setiap kegiatan yang sifatnya positif, terutama yang dapat memperkuat kapasitas institusi Kejaksaan kedepanya, sehingga Kejaksaan Gayo Lues menjadi Lembaga Penegak Hukum yang dipercaya oleh masyarakat,” tutur Ismail Fahmi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Prof. Dr. Jamaluddin, S.H., M.Hum menyampaikan ucapan terimakasih dan rasa syukur karena terselenggarannya kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Ia juga menyampaikan bahwa pentingnya kerja sama kedua institusi antar kejaksaan dan institusi Pendidikan karena kedua Lembaga tersebut saling membutuhkan dalam menciptakan keharmonisan hukum. Hal ini disebabkan ilmu pengetahuan hukum di masa akan datang terus berkembang sesuai dengan berkembangnya kehidupan masyarakat akan kebutuhan hukum. (Felix Sidabutar/Relis)