Cabjari Bakongan Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Inkrah
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Cabang Bakongan memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum peradilan atau inkrah di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bakongan, Selasa 19 Juli 2022.
“Hari ini Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari hingga Juli 2022 dengan total 4 (empat ) perkara ,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Muhammad Rizky SH.
Diterangkan, ke empat terpidana yakni, Ali Hasyimi Bin Adi Safi’i, telah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan, NOMOR16/Pid.Sus/2022/PN.Ttn TANGGAL 06 Juni 2022. Dengan barang bukti berupa, 25 (Dua Puluh Lima) Batang Narkotika Jenis Ganja Lengkap Denga Akar, Batang Dan Daun Dengan Berat Keseluruhannya Adalah 2.200 (Dua Ribu Dua Ratus) Gram Yang Bersifat Mengering Dan Menyusut, 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja Yang Disisihkan Yang Di Bungkus Dengan Menggunakan Kertas Warna Putih Dengan Berat Netto 47 (Empat Tujuh) Gram Yang Bersifat Mengering Dan Menyusut, 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja Yang Dibungkus Dengan Kertas Warna Putih Bersifat Mengering Dan Menyusut Dengan Berat Brutto 3,61 (Tiga Koma Enam Puluh Satu) Gram.
Kemudian terpidana ASRI BIN ALM. ARCAD TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP INCRAHT OLEH PENGADILAN DENGAN NOMOR 10/Pid.Sus/2022/PN.Ttn TANGGAL 31 Maret 2022. DENGAN BARANG BUKTI
BERUPA, 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja Yang Telah Disisihkan Yang Di Bungkus Dengan
Plastic Transparan Dengan Berat Netto 163 (Serratus Enam Puluh Tiga) Gram, 140 Batang Narkotika Jenis Ganja Sisa Dari Yang Telah Disisihkan Dengan Berat Brutto 26237 (Dua Puluh Enam Ribudua Ratus Tiga Puluh Tujuh Gram), 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja Yang Telah Disisihkan Yang Dibungkus Dengan
Plastic Transparan Dengan Berat Netto 10 (Sepuluh) Gram, 1 (Satu) Bu ngkus Narkotika Jenis Ganja Sisa Dari Yang Telah Disisihkan Dengan Berat Netto 74,55 ( Tujuh Puluh Empat Koma Lima Puluh Lima) Gram, 1 (Satu) Lembar Karum Beras CAP AYAM Berwarna Putih.
Selanjutnya, MUNTASIR BIN SOFIAN HUS TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP INCRAHT OLEH PENGADILAN DENGAN NOMOR 4/Pid.Sus/PN.Ttn TANGGAL 31 Maret 2022 DENGAN BARANG BUKTI BERUPA, 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja Yang Telah Disisihkan Yang Di Bungkus Dengan Plastic Transparan Yang Bersifat Mengering Dan Menyusut Dengan Berat Netto 30,33 Gram, 1 (Satu) paket Narkotika Jenis Ganja Yang dibungkus menggunakan karung beras pilihan warna putih yang bersifat mengering dan menyusut Dengan Berat brutto 889,67 Gram, 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja Yang Telah Disisihkan Yang Di Bungkus Dengan Plastic Transparan Yang Bersifat Mengering Dan Menyusut Dengan Berat Netto 10,3 Gram, 13 (tiga belas) Bungkus Narkotika Jenis Ganja Yang dibungkus dengan kertas buku warna putih Bersifat Mengering Dan Menyusut Dengan Berat Netto 95,7 Gram, 1 (Satu) unit timbangan warna kuning.
Terakhir, TAHAR BIN SYAHBUDDIN TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP INCRAHT OLEH PENGADILAN DENGAN NOMOR 9/Pid.Sus/2022/PN.Ttn TANGGAL 9 April 2022 DENGAN BARANG BUKTI BERUPA, 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja Dengan Berat Brutto 32,16 (Tiga puluh dua koma enam belas) Gram, 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja Yang Telah Disisihkan Yang Dibungkus Dengan kertas Dengan Berat Netto 10 (Sepuluh) Gram, 1 (Satu) Bungkus rokok 168 yang sudah dipakai, 2 (dua) batang rokok yang sudah di isi ganja kering dan (satu) batang yang sudah digunakan.
Acara Pemusnahan Barang Bukti di Cabang Kejari Aceh Selatan di Bakongan saat itu dihadiri oleh Kapus Bakongan, Kasatreskrim Polres Aceh Selatan serta Sekretaris Kecamatan Bakongan.(Felix Sidabutar)